JAKARTA,lintasbarometer.com
Sejumlah komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah membentuk panitia kerja (panja) terkait kasus korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Berikut ini Panja yang dibentuk di tiga komisi DPR RI:
1. Komisi XI
Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Dito Ganinduto mengatakan salah satu tujuan dibentuknya Panitia Kerja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan adalah untuk menjamin kembalinya dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya.
“Tujuan kami adalah nasabah Jiwasraya bisa mendapatkan haknya sesuai dengan yang mereka keluarkan, sesuai janji Menteri Badan Usaha Milik Negara,” ujar Dito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Panitia kerja, kata dia, akan mengawal hal-hal yang dijanjikan Menteri BUMN Erick Thohir, yakni pemerintah hadir untuk menjamin uang nasabah kembali. Karena itu, Panja akan berkoordinasi juga dengan Erick.
“Kami secara informal sudah bertemu Menteri BUMN dan Wakil Menteri BUMN mengenai masalah Jiwasraya ini beberapa kali sehingga secara formal dan informal, kami sangat memahami dan kami memperjuangkan kepentingan dari para nasabah,” tutur Dito.
2. Komisi VIKomisi VI DPR juga membentuk Panja guna mengupayakan penyelamatan dan memulihkan kondisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut. Ketua Panja Jiwasraya yang juga Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengatakan, panja komisi VI tak akan tumpang tindih dengan panja Komisi XI DPR. Dia menyebut Komisi XI mengurusi wilayah pemerintahan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia (BI).
Aria menjelaskan, hasil dari panja Komisi VI ini, kata Aria ujungnya sama seperti output yang akan dihasilkan oleh Komisi XI DPR, yakni mengembalikan dana nasabah.
Upaya itu di antaranya yakni dengan melakukan holding BUMN, privatisasi, dan bail out dari pemerintah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).
Hingga saat ini, Komisi VI masih melakukan koordinasi dengan Komisi XI DPR yang bermitra dengan Kemenkeu dan OJK. “Kami masih menghitung privatisasi konsekuensinya apa, holding konsekuensinya apa, PMN apa. Ada dasar ada tujuan, ada target, ada sasaran. Kalau di panja ada kelebihan kami itung. Inilah gunanya panja untuk bicara yang lebih detail di dalam korporasi,” ujarnya.
3. Komisi IIIKomisi III DPR memutuskan membentuk panja pengawasan penegakan hukum Jiwasraya. Hal itu sebagaimana kesimpulan rapat antara Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung, Senin, 20 Januari 2020. Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan pembentukan panja dilakukan guna mengetahui aktor intelektual.
Menurutnya, proses penegakan hukum tak bisa hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. dia yakin adanya sejumlah pihak yang bermain di balik layar.
“Perkara orang-orang ini harus ditelisik. Mereka tidak berdiri sendiri, pasti di belakang ada orang lagi. Saya ingin tahu nanti dalam panja, siapa aktor intelektual yang ada di belakang ini, selain orang-orang ini kalau memang ada,” kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2020.
Meski begitu hingga kini Komisi III DPR masih menyusun nama anggota yang akan masuk ke dalam panja Jiwasraya. Rencananya, penyusunan nama itu akan segera rampung pekan depan. (Tempo/lbr)