ROHUL, lintasbarometer.com
Surat Keputusan Nomor: KPTS 503/DPMPTSP-IPAL tentang Pembukan Izin Pemanfaatan Air Limbah PT Era Sawita pada Kebun Kelapa Sawit, ditolak pihak Managemen PT Era Sawita dengan Nomor: 34/PKS/ES/KT/I/2020.
Dalam hal ini, disampaikan Aktifis Rohul, Hardizon Said, SSI, Apt, MP di dampingi, Wartawan Senior Rohul, Kaliun Siregar, Sesala (28/1/2020), menyampaikan sesuai surat dugaan pencemaran Sungai Muara Kuku dari Pimpinan Pondok Pesantren Nizhamuddin Ir H Zukifli Said, MSi.
“Terkait matinya ikan pada Tanggal 25 Juli Tahun 2019, kemudian adanya hasil pengujian (Report Of Analysis) No 303.04/LHP/VII/2019 Tanggal 07 Agustus 2019, sekanjutnya adanya keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu Nomor: KPTS 660/DLH/set/77/2019 Agustus 2019 Tentang Rekomendasi Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PMKS PT Era Sawita,” kata Hardizon Said.
Lanjutnya, sesuai dari delapan poin penyampaian surat Tanggal 30 September 2019, maka pimpinan Pimpinan Pondok Pesantren memohon kepada Pimpinan PT Era Sawita untuk dapat memberikan bantuan kompensasi yakni melakukan normalisasi Air Sungai sekitar 8 KM, melakukan penaburan benih ikan 50 ribu Ekor.
“Kemudian melakukan penaburan bibit Ikan Patin di Kolam Pondok Pesantren 10 ribu ekor, membuat bangunan 3 ruangan dengan ukuran masing-masing 7×8 meter dengan kondisi siap pakai dan membangun sumur bor, kamar mandi WC untuk putra 4 unit dan Putri 4 Unit,” ungkap Hardizon Said.
Lanjut Hardizon Said menjelaskan, meskipun sifatnya baru dugaan kemudian itu bersifat yayasan pribadi, namun sesuai dengan permohonan lima Point dari Pimpinan Pondok Pesantren itu, Managemen PT Era Sawita dengan Nomor : 504/PKS-ES/X/2019, Tanggal 10 Oktober 2019, memenuhi Point permohonan tersebut yang ditanda tangani Kepala Pabrik Yusmadi Khan.
“Pihak PT Era Sawita, melakukan normalisasi Sungai Muara Kuku, mulai dari perusahaan sampai ke Pondok Pesantren sepanjang 8 KM, penaburan Bibit Ikan Patin 2.500 dan Ikan Nila 2.500 Ekor dan membangun Sumur Bor, Kamar Mandi dan WC 1 unit Putra dan 1 Putri, tapi sayangnya pihak Pondok Pesantren tidak menanggapinya,” bebernya.
Masih Hardizon, mengatakan pihak PT Era Sawita juga menyerahkan dana bantuan kepada pihak Desa Kepenuhan Barat sebesar Rp 74.724.000 Tanggal 25 Juli 2019, di tandatangani Kepala Desa, Tana.
“Bahkan sebelumnya, pihak PT Era Sawita sudah buat kesepakatan perdamaian dengan pihak Pondok Pesantren pada Tanggal 5 November 2014,” ungkap Hardizon Said lagi.
Sambung, Hardizon kemudian pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu mengeluarkan Surat Nomor : 660/DLH-Set/446, perihal Rekomendasi Pembekuan Izin Pemanfataan Air Limbah dan Industri Minyak Sawit di Perkebunan Kelapa Sawit kepada PT Era Sawita di tanda tangani Plt DLH Rohul Muhammad Zaki, S STP, M Si.
“Karena ada dugaan pencemaran Sungai Muara Kuku berdasarkan berita acara verifikasi pengaduan dan pengawasan Lingkungan Hidup Tanggal 18 Juli 2019 dan 25 Juli 2019, PT Era Sawita menerima Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah,” imbuhnya.
Selanjutnya, Hardizon Said menduga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PMPST) Rohul, Gorneng S Sos, MSi, telah mengangkangi, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administrasif di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Point III bagian A Nomor 5.
“Tidak itu saja, kita juga menilai Kepala Dinas PMPST Rohul, Gorneng S Sos, MSi, telah mengangkangi UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada BAB IX Pasal 63 Ayat 2 huruf h, Huruf i,” imbuhnya.
“Seharusnya, Pemerintah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penanggungjawab usaha, bukan langsung menghukum atau membekukan salah satu izin perusahaan,” tegasnya.
“Sebab kehadiran investasi mestinya bisa nyaman di Rohul ini, karena sikap itu bisa menimbulkan dampak yang berbahaya kepada masyarakat, khususnya orang yang bekerja di PT Era Sawita itu, karena jika perusahaan tidak produksi, otomatis maka akan menimbulkan pengangguran, jika itu yang terjadi tentu dampak negatif lainnya diperkirakan akan muncul di tengah-tengah masyarakat,” urainya.
Tambah Hardizon Said, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2013 dan UU Nomor 32 Tahun 2009, dinilai telah dikangkangi Kepala Dinas PMPST Rohul, Gorneng S Sos, MSi, maka Surat Keputusan Nomor: KPTS 503/DPMPTSP-IPAL harus menjalankan ketetapan poin ke enam yaitu apabila di kemudian hari ditemukan kekeliriuan pada keputusan ini, maka akan ditinjau ulang sebagaimana mestinya.
“Jika dalam 10 hari tidak ada diralat, maka kami akan mendaftarkan persoalan ini ke PTUN, dalam hal ini saya tegas tidak membela perusahaan, tetapi kami tidak ingin kepala dinas mengeluarkan keputusan yang diduga mengangkangi prosedur hukum atau aturan yang berlaku di republik ini, ” ujarnya.
“Kami berharap kepada Bupati Rohul H Sukiman supaya menyaring informasi dan mengevalusai kinerja bawahannnya, agar bekerja profesional, sehingga keputusan yang muncul itu tidak menimbulkan keresahan dan hal yang tidak baik bagi masyarakat banyak,” pungkasnya.
“Bukankah Presiden Jokowi, sudah bekali-kali menyampaikan, agar pemerintah daerah mempermudah ivestasi, bukan malah mempersulit investor yang ingin menanamkan modalnya di daerah dalam membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat,” tuturnya.
“Apalagi pemerintah kini sudah memberikan peluang seluas-luasnya untuk investasi, sehingga perekonomian masyarakat bisa membaik, kami berharap di bawah pemerintahan Bupati Rohul H Sukiman tercipta iklim investasi yang nyaman, tapi pengusaha juga harus mematuhi dan mentaati aturan pemerintah yang berlaku,” tutup H Hardizon Said yang diamini Datuk Adat Desa Kepenuhan Barat Mulia, Agusri.
Ketika Wartawan mencoba mengkonfirmasi ini kepada Kepala Dinas PMPTSP Rohul Gorneng, S Sos, MSi watshapp tidak aktif, kemudian dikirim ke kontaknya belum ada jawaban, selanjutnya didatangi ke Kantornya juga tidak ada ditemukan. (Darwin)