LSM LPT Laporkan Kadis Pendidikan ke Polres

Daerah, Hukum Kriminal7577 Dilihat
banner 468x60

SIANTAR, lintasbarometer.com

banner 336x280

Setelah Sebelumnya Lembaga Tranformasi Publik (LTP) melaporkan 13 orang Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri se Kota Siantar ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

Ini terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa-siswinya dengan modus pembelian baju olah raga yang sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.

Kali ini LTP kembali melaporkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemko Siantar ke Polres Pematangsiantar, Ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melanggar ketentuan peraturan dalam mengangkat Kepsek SD dan SMP di kota siantar.

Dalam surat laporannya pada tanggal 22 Janiari 2020 dengan Nomor :LTP/12/lap/I/2020 yang ditanda tangani Johannes Sakti Sembiring dan Anthony Damanik.

LTP menjelaskan dalam laporannya, sesuai dengan surat Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Utara  pada bulan April tahun 2018 perihal penyampaian hasil seleksi akademik pendidikan dan pelatihan (diklat) Calon Kepsek tahun 2018.

Dalam lampiran suratnya dinyatakan bahwa nama-nama para peserta hasil seleksi akademik diklat calon Kepsek dengan penilaian akhir, dinyatakan bahwa 18 orang belum layak dan 23 orang dinyatakan layak.

Ditambahkanya lagi, Kadisdik seharusnya mengirimkan 23 orang peserta yang dinyatakan layak. Namun Kadisdik hanya mengirimkan 10 orang saja untuk mengikuti diklat.

“Kami menduga dalam menentukan jumlah 10 orang peserta yang diutus untuk mengikuti diklat, diduga Kadisdik telah menerima gratifikasi atau suap sejumlah uang agar diutus untuk mengikuti diklat,” sebut Johannes.

Namun tanggal 2 Mei 2019, Kadisdik justru melantik 9 orang Kepsek SMP dan 4 orang Kepsek SD. Paling anehnya lagi, dari 13 orang Kepsek yang dilantik hanya 3 orang dinyatakan layak, 2 orang belum layak dan 8 orang tidak mengikuti tes. “Ini terbukti dari surat LPMP Sumut,” terang Johannes.

Dijelaskannya lagi, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah, harus memenuhi beberapa tahapan yakni, pengusulan bakal calon Kepsek, seleksi administrasi, seleksi substansi serta pendidikan dan latihan.

Menurut Johannes, hal ini bertentangan dengan kebijakan yang dilakukan Kadisdik Siantar dalam pengangkatan Kepsek tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Kuat dugaan Kadisdik telah melakukan pemufakatan jahat dengan Kepsek yang dilantik dan telah meniadakan arti pelaksanaan seleksi yang dilakukan LPMP. Ini merupakan pelecehan dan mengabaikan LPMP Sumut yang telah melakukan seleksi yang di biayai oleh Negara.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya lembaga Transformasi Publik (LTP) sudah melaporkan kasus ini kekejaksaan Negeri siantar pada tanggal 25 september 2019, namun pihak kejari siantar mengatakan dalam konferssi persnya bahwa kadisdik siantar tidak ada ditemui pelanggaran. (*)

sumber : oposisinews

banner 336x280