OJK Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Jiwasyara

Nasional, Politik14215 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer com

banner 336x280

Pakar hukum pidana Mudzakir menjelaskan dalam kasus Jiwasraya ada beberapa pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya OJK bisa termasuk sebagai pelaku rekayasa dari unsur eksternal Jiwasraya. Alasannya, pejabat OJK diduga abai terhadap tugas dan fungsinya sehingga mengakibatkan kerugian.

“Pejabat eksternal Jiwasraya yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan kegiatan investasi Jiwasraya yang alpa atau abai, tidak melakukan tugasnya secara benar dan akurat, misalnya pejabat OJK dan lainnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” terang Mudzakir, di Jakarta, Minggu, 19 Januari 2020.

Mudzakir juga mengemukakan prinsip untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kasus Jiwasraya yakni pengurus Jiwasraya dan pelaku rekayasa. Pengurus perusahaan sepenuhnya harus bertanggungjawab terhadap kerugian Jiwasraya. Sedangkan pelaku rekayasa bisa merupakan pihak internal Jiwasraya maupun eksternal.

“Pelaku rekayasa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, yaitu pejabat pada organ lain Jiwasraya yang jabatannya terkait penggunaan uang, misal pengawas internal Jiwasraya, dan bagian investasi, komisaris, dan lainnya,” tegasnya.

Selain itu, pihak yang menerima keuntungan dari gagal bayar Jiwasraya juga bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana.

“Orang yang memperoleh keuntungan secara jahat dan curang, serta menerima kucuran uang Jiwasraya secara jahat atau melawan hukum,” pungkasnya. (Medcom)

banner 336x280