Data Lengkap 50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Nasional, Politik7564 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Satu lagi tahapan penting perjuangan honorer K2 mendapat status PNS telah dilewati. Revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) telah diketok palu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

Rapat Kerja Baleg (Badan Legislasi) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta DPD RI menyetujui 50 RUU (Rancangan Undang-Undang) masuk dalam Prolegnas prioritas 2020, salah satunya revisi UU ASN.

“Pada prinsipnya 50 RUU sudah ditetapkan masuk Prolegnas prioritas 2020,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker bersama Menkumham dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).

Supratman mengatakan dari 9 fraksi, sebanyak 6 fraksi menyatakan bulat mendukung dan tiga fraksi setuju dengan memberikan catatan yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, dan Fraksi Partai NasDem.

Fraksi Nasdem memberikan catatan terkait RUU carry over seperti RUU Mineral dan Batu Bara, Fraksi Golkar memberikan catatan tentang RUU Penyadapan, dan F-PDIP berikan beberapa catatan.

“Lalu keputusan terkait RUU yang carry over ada empat yaitu RUU KUHP, RUU Bea Materai, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba,” ujarnya.

Supratman menjelaskan, dalam Prolegnas yang disetujui ada beberapa poin yang mengemuka, pertama RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi prioritas usulan pemerintah. Kedua, RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi usulan pemerintah, RUU Komisi Yudisial yang menjadi usulan Baleg DPR didrop, dan RUU TNI yang sebelumnya usulan pemerintah menjadi usulan Baleg DPR RI.

Anggota Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan fraksinya mengusulkan agar RUU Minerba tidak masuk dalam list RUU carry over karena belum ada pembahasan yang cukup.

Karena itu menurut dia, RUU Minerba tidak bisa selesai sehingga butuh masukan masyarakat sejak awal.

Anggota Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan fraksinya mengusulkan agar draf dan naskah akademik RUU Penyadapan segera disiapkan.

“Lalu kami minta revisi UU KY dikeluarkan dari Prolegnas 2020 lalu dimasukan dalam Prolegnas long list 2020-2024,” ucapnya.

Sebanyak 50 RUU masuk Prolegnas prioritas 2020 yaitu:

1 RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3 RUU tentang Pertanahan

4 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

5 RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

6 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

7 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

8 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

9 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

10 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

11 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

12 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

13 RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

14 RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

15 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

16 RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

17 RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

18 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

19 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

20 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

21 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

22 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

23 RUU tentang Penyadapan

24 RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

25 RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

26 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

27 RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional

28 RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional

29 RUU tentang Kefarmasian (Omnibus)

30 RUU tentang PKS

31 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua

32 RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

33 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

34 RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

35 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

36 RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

37 RUU tentang Ketahanan Keluarga

38 RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

39 RUU tentang Profesi Psikologi

40 RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama

41 RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus)

42 RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus)

43 RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

44 RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika

45 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

46 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK

47 RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus)

48 RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

49 RUU tentang Daerah Kepulauan

50 RUU tentang Bakamla. (ant/jpnn)

banner 336x280