Sedang Transaksi, Warga desa Sungai Sagu Ditangkap Polisi

banner 468x60

INHU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jajaran Ops Satreskrim polsek Lirik dipimpin langsung Kapolsek Lirik AKP Ali Azar, S.Sos menangkap tersangka, Megi Diki Alandra diduga mengedar narkoba Kamis (9/1/2020) lalu.

Sebelumnya Kapolsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Sungai Sagu Kec. Lirik, Inhu sering transaksi narkoba, Atas informasi tersebut anggota Polsek Lirik melakukan Penyelidikan, sesampainya di tempat yang dimaksud dijumpai orang yang dicurigai.

Aparat Kepolisian Lirik melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Mergi Diki Alandra dan di kantong celananya ditemukan bungkusan yang diduga sabu.

Terdapat tujuh bungkus paket kecil sabu dan uang tunai sejumlah Rp. 796 ribu, kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya juga ditemukan bungkus plastik yang diduga berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Mergi mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan uang hasil penjualan Narkoba, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lirik guna penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan delapan bungkus Paket kecil diduga berisi Narkoba seberat 2,26 gram, 31 bungkus plastik klip, satu kotak kaleng merk Mentos, sendok dari pipet, HP merk Realmi 5 warna hitam, HP merk Nokia 205 warna hitam, kaca pirex, alat hisap sabu / bong, korek api mancis, ranmor R2 Merk Suzuki Satria FU warna hitam nopol BM 2764 VZ, selembar STNK ranmor R2 Suzuki Satria FU nopol BM 2764 VZ, tas sandang warna hitam merk NIKEI, uang tunai Rp. 796 ribu,” ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK Melalui PS Humas Polres Inhu, Sabtu (11/1/2020).  (ROLI/Tim P2R)

banner 336x280