Maraknya Pungli Menuju Objek Wisata Aek Sijorni

Daerah, Hukum Kriminal5175 Dilihat
banner 468x60

TAPSEL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Beredar luas di media sosial akun facebook yang dibagikan oleh Samuel Pardede ke group wajah sidimpuan yang kemudian diteruskan oleh akun facebook Horas Parjuangan Nahampun ke group TANOTOMBANGAN COMMONITY GROUP yang dilangsir oleh media lintasbarometer.com Minggu (5/2/2020).

Seperti yang dikutip dari laman situs WARTA POLDASU, Padangsidimpuan, 01-01-2020 dengan judul “AekSijornih Miris Sekali Dengan Adanya Pungli di Sepanjang Perjalanan Objek Wisata”

Adapun kronologis yang diberitakan yakni,

Aek Sijornih adalah Air bersih yang di anugrahi Tuhan Yang Maha Esa yang berlokasi di desa Aek libung, Kecamatan Sayur Matinggi, kabupaten Tapanuli Selatan,

Sungguh sangat di sayangkan Aek Sijornih tidak tertata baik sistem menejemenya, Salah satunya pengutipan liar di sepanjang jalan Objek wisata yang tidak adanya tata krama, bergaya preman,dan tidak ada etika membuat pengunjung merasa kecewa atas kutipan uang masuk di setiap belokan jalan dan setiap tanjakan jalan.

img_20200102_1330271428574218.jpg

Saat di wawancarai warta poldasu, Seorang pengunjung bercerita dari Tantom berinisial “A” atau kita sebutkan saja (Anti), “mengatakan kepada seorang bapak pengutip masuk, “Kenapa banyak kutipan uang masuk disini?” Si Pengutip menjawab” Ini lahanku, kalau ngak bayar ngak usah lewat sini katanya” Anti terpaksa membayarnya karena sudah terlanjur masuk,Anti merasa tertipu karena di plank tertulis tidak ada pungutan liar sepanjang objek wisata.

Berbagai penjuru luar Daerah pengunjung berdatangan dan mendapatkan kekecewaan dengan plank yang di buat dari Dinas Pariwisata Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang bertuliskan “Bebas Pungutan di sepanjang jalan Objek Wisata” Pengunjung merasa tertipu dengan plank tersebut.

Bupati Tapanuli Selatan Syahrul Pasaribu seharusnya serius menangani permasalahan pungutan liar yang merugikan pengunjung yang akan berdampak negatif pada perekonomian sekitar bila pengunjung tidak ada lagi yang mau datang ke Aek si jornih, Bupati Syahrul juga harus memberikan perintah yang tegas pada instansi terkait agar permasalahan di Aek si jornih dapat segera di selesaikan.

Kadis Pariwisata Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Abdul Saftar pernah menyatakan bahwasanya tidak ada lagi bentuk kutipan apapun bagi pengunjung yang datang mengunjungi objek wisata alam Aek Sijorni ,Gratis kunjungi wisata Aek Sijorni , tapi pernyataan itu tidak di hiraukan oleh pengutip liar yang.mengaku Jalan yang di lewati pengunjung adalah lahanya.

Pengunjung tidak merasa keberatan masalah pembayaran retribusi resmi bila pembayaran sekali di pintu pertama, cuma pengunjung merasa jengkel akibat banyaknya kutipan masyarakat stempat di setiap jalan objek wisata aek si jornih.

Seorang anak kecil berumur belasan tahun yang profesinya penjaga pondok juga menerangkan bahwa, pengutip uang masuk menyetor ke oknum polisi stempat, Makanya polisi tidak menertibkan pengutip2 di setiap jalan objek wisata, padahal dalam pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di untuk memberikan sesuatu barang”, di pidanakan 9 tahun penjara.

Harapan para pengunjung, Agar setiap instansi terkait harus memberikan tindakan tegas kepada pengutip uang jalan objek wisata Supaya secepatnya di tertibkan agar pandangan masyarakat kepada pemerintahaan stempat percaya akan keseriusan intansi terkait dalam menangani permasalahaan pungutan liar di Aek si jornih . (rls/Hendri Sitompul)

banner 336x280