Pemkab Lahat Sumsel Tidak Lagi Pakai BPJS Kesehatan?

Daerah, Politik1224 Dilihat
banner 468x60

PALEMBANG, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat tak lagi pakai BPJS Kesehatan untuk melayani berobat warganya. Pemkab Lahat mulai tahun ini beralih menggunakan program berobat gratis.

Jadi warga cukup menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Peralihan ini dikarenakan, naiknya iuran dari BPJS Kesehatan.

Wakil Bupati Lahat Haryanto membenarkan, masyarakat Lahat yang ingin berobat, saat ini cukup menggunakan KTP dan KK.

Bahkan meskipun tidak menggunakan BPJS Kesehatan, bagi masyarakat yang terpaksa rawat jalan ke RSMH Palembang juga tetap bisa menggunakan KTP dan KK.

“Walau harus dirujuk ke Palembang, juga bisa. Nanti ada petugas yang kita tunjuk yang mengurusnya. Jadi nanti RS rujukan, langsung klaim ke Pemkab Lahat,” ujar Haryanto, Jumat (3/1).

Dari data Dinas Kesehatan Lahat, setidaknya tahun 2018 ada 168.385 jiwa terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

Tahun 2019 jumlah tersebut meningkat hingga 200 ribu jiwa.

Dengan biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 46 miliar

Angka tersebut dipastikan membengkak jika program berobat gratis menggunakan BPJS Kesehatan.

“Kalau menggunakan KTP dan KK, cukup bagi yang sakit saja yang kita bayar. Kalau selama ini kan, warga yang sakit atau tidak, kita harus bayar iuran. Lebih baik uang tersebut kita gunakan untuk keperluan lain masyarakat,” ucap Haryanto.

Kepala BPJS Palembang Iwan mengatakan Kabupaten Lahat masuk dalam wilayah tugas BPJS Lubuklinggau sehingga bukan kapasitasnya mengomentari terkait mundurnya Lahat dari keanggotan BPJS.

“Lahat itu bukan wilayah Palembang tapi sudah masuk kantor cabang Lubuklinggau,” ujarnya singkat

Kepala BPJS Lubuklinggau Eka Susilawati saat dikonfirmasi terkait masalah mundurnya Kabupaten Lahat dari BPJS karena adanya kenaikan iuran enggan berkomentar.

“Saya no comment masalah itu, jangan diperkeruh dulu, silakan konfirmasi kepada BPJS Palembang, Senin saya akan bertemu dulu dengan pak Gubernur,” katanya singkat.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan tetap menjamin pembayaran Peserta BPJS Kesehatan (JKN-KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari alokasi APBD Provinsi Sumatera Selatan di tahun ini.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan, sudah menjadi kewajibannya menyiapkan anggaran untuk pembayaran tersebut meski ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. (*)

 

sumber : Brito

banner 336x280