Kios Pasar Tradisonal Ludes Terbakar, Kerugian Capai Triliunan

banner 468x60

MALANG, lintasbarometer.com

banner 336x280

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mencatat sepanjang tahun 2019 terdapat ribuan kasus kebakaran pasar tradisional. Hal ini membuat IKAPPI mendesak pemerintah memperhatikan kesejahteraan pedagang yang terdampak kebakaran.

Ketua DPP IKAPPI Abdullah Masyuri mengungkapkan dari catatan IKAPPI di 2019 terjadi kenaikan signifikan kebakaran yang melanda pasar – pasar tradisional di Indonesia.

“Dari catatan kami ada 10.088 kios yang terdampak dari 198 kasus kebakaran yang masuk hingga Desember dengan rugian hingga triliunan rupiah,” ujar Abdullah Masyuri melalui rilis yang diterima Okezone, Selasa (31/12/2019).

Dari jumlah tersebut artinya ada setidaknya 16 kebakaran pasar dalam sebulan, dengan rincian setidaknya 27 kios Pasar tradisional terbakar setiap harinya.

Ada sejumlah kebakaran pasar tradisional yang menonjol dari catatan DPP IKAPPI mulai dari kebakaran sebuah kios di Pasar Cipulir Jakarta yang menyebabkan dua korban meninggal dunia, kebakaran Pasar Terapung di Tembilahan Riau yang menyebabkan 400 kios ludes.

Pihaknya juga mencermati adanya faktor kesengajaan kebakaran sebagaimana yang terjadi di Pasar Ngunut Tulungagung pada 2 November 2019 yang menyebabkan sekitar 800 kios pedagang ludes terbakar serta kebakaran di Pasar TPO Tanjung Balai Sumatera Utara pada 26 November 2019 yang menghanguskan 700 kios pedagang.

“IKAPPI mencatat bulan Agustus 2019 adalah bulan dengan kasus kebakaran pasar tradisional yang terbesar dengan 28 kasus kebakaran. Dari hampir 200 kasus kebakaran mayoritas disebabkan oleh dugaan arus aliran listrik,” jelasnya.

Di Jawa Timur sendiri selain di Pasar Ngunut Tulungagung, ada satu kasus kebakaran besar pasar tradisional yakni di Pasar Lawang pada 17 April 2019 yang menghanguskan setidaknya 500 kios pedagang.

Hal ini disebut Masyuri, kebakaran menjadi momok yang mengerikan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor perdagangan di pasar tradisional.

Padahal jika merujuk pada Keputusan Menteri PU Nomor 10/KPTS/2000 disebutkan pengamanan pada bahaya kebakaran dimulai sejak proses perencanaan pembangunan.

“Dari sanalah kami mendesak pemerintah melalui instansi terkait memperhatikan juga unsur sarana penyelamatan, sistem proteksi aktif dan pasif, pengawasan, hingga pengendalian kebakaran pasar,” tutur Masyuri.

Pihaknya menilai masalah terbesar pasar tradisional yakni kurangnya manajemen pengelolaan pasar dan pengawasan dari pemerintah yang masih jauh dari kata layak.

“Selama ini saya kira pengawasan pemerintah untuk pasar tradisional sangat jauh dari kata layak. Saya berharap pemerintah harus menambah kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya di sektor pasar tradisional,” pungkasnya. (*)

 

sumber : Okezone

banner 336x280