ROHUL, lintasbarometer.com
Tiga Pria berinisial YP (23), AM (22) dan AB (24) ditetapkan Penyidik Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul), menjadi Tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.
“Iya Bang, Kami Tiga dalam kasus Narkotika jenis Sabu dengan Total Berat Barang Bukti sekitar 54,03 Gram,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Senin (14/11/2022).
Lanjut Anra, Ketiganya diringkus Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 Wib, di SP4 Desa Kepenuhan Sejati Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul.
Selain itu, Tim juga mengamankan Barang Bukti Satu Paket sedang Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dengan berat kotor 35,50 Gram, Dua Paket Kecil Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dengan total berat kotor 18,50 Gram, Tiga Buku Rekap penjualan Narkotika jenis Sabu,” terangnya
“Kemudian, Satu Pena, Dua Gunting, Satu Unit HP Nokia senter warna Hitam, Satu Unit Hand Phone merk Vivo Tipe Y20, Satu Unit Handphone Merk Realme warna Biru, Uang Tunai sebesar Rp. 750.000, Satu Tas Kecil warna Merah, Satu Tas warna Hitam, Satu Kaca Pirek Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra 125 warna Hitam Lis Hijau dengan Nopol BM 4842 NG,” rinci Anra.
Penangkapan para Tersangka, ketika
Minggu (11/11/2022) sekitar pukul 22.00 Wib, Kapolsek Kepenuhan mendapatkan informasi bahwa di SP4 Desa Kepenuhan Sejati akan dilakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan hal tersebut, Kapolsek bersama-sama dengan Kanit Intel dan Kanit Reskrim berserta Anggota lainnya berangkat ke SP4 Desa Kepenuhan Sejati untuk melakukan penyelidikan TP peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut.
Sesampainya, di SP 4 Desa Kepenuhan Sejati, Kapolsek bersama dengan Anggotanya langsung melakukan pengintaian.
Setelah Satu jam menunggu, Team yang dikomandoi Kapolsek Kepenuhan melihat Dua orang sedang mengendarai Sepeda Motor yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
Melihat hal tersebut, Kapolsek dan Team langsung melakukan penangkapan, setelah dilakukan penangkapan Dua orang tersebut mengaku berinisial YP dan AM
Selanjutnya Kapolsek bersama dengan Anggota membawa Dua Orang tersebut ke rumah YP untuk dilakukan penggeledahan dengan di dampingi Ketua RT Tusimin
Sesampainya, di rumah YP, Anggota Polsek Kepenuhan kembali mengamankan Seorang berinisial AB yang sedang berada di dalam rumah
Selanjutnya, Petugas melakukan penggeledahan di rumah YP, pada saat itu Petugas, menemukan Satu Tas kecil warna Merah berisi Satu Kaca Pirek.
Kemudian Anggota melanjutkan penggeledahan dan menemukan Satu Tas Hitam, ditemukan bawah Pohon Sawit di samping rumah YP
Sebab di dalam tas Hitam tersebut berisi Satu Paket sedang Narkotika jenis Sabu terbungkus dengan plastik Bening, Dua Paket Kecil Narkotika jenis Sabu terbungkus dengan plastik Bening, Tiga Buku Rekap penjualan Narkotika jenis Sabu, Satu Pena, Dua Gunting dan Satu Unit HP Nokia Senter warna Hitam.
Kemudian terhadap AB dilakukan penggeledahan, ditemukan Satu Unit Hand Phone Merk Realme warna Biru
Sedangkan pada YP ditemukan Satu Unit Hand Phone merk Vivo Tipe Y20 berserta Uang Tunai sebesar Rp. 750.000.
Selanjutnya, Kapolsek Kepenuhan melakukan interogasi terhadap para Pelaku milik siapa tas tersebut, diakui AB miliknya, sedangkan peran YP dan AM adalah kaki tangan AB
Selanjutnya, Kapolsek dan Anggota membawa para pelaku berserta barang barang bukti ke Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut.
Masih dalam kasus tersebut, Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, menerangkan dari hasil tes urine Tersangka sementara positif
Terhadap Ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang – Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.,” pungkas Mardiono mengakhiri.**( Ns/ humas)