Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara AIPDA Andi Supriadi Bekuk Pengedar Narkotika jenis Sabu

Rokan Hulu2118 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tim Reskrim Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali berhasil membekuk seorang laki-laki yang berinisial DS, dalam tindak pidana pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu, pelaku berhasil diamankan pada saat pelaku sedang melewati Posko Merpati yang berada di Desa Rantau Sakti Kec.Tambusai Utara Kab.Rohul, Selasa (06/09/2022) sekitar pukul 00.03 WIB.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh Kapolres Rohul melalui Kapolsek Tambusai Utara kronologis penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara AIPDA Andi Supriyadi bahwa di Desa Rantau Sakti sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim langsung menyampaikan kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU Fauza Hanes Tiara, STK.SIK.

“Kita langsung memberikan perintah untuk mengadakan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara beserta anggota langsung turun ke lapangan untuk mengadakan penyelidikan sekira pukul 00.03 Wib,” kata Fauza.

Saat mengadakan penyelidikan Tim Reskrim Polsek Tambusai Utara melihat ada satu orang yang di curigai saat mau melewati di depan Posko Merpati, Tim langsung menangkap pelaku dan langsung melakukan interogasi di tempat.

Saat melakukan interogasi di tempat, Tim menemukan kantong plastik asoy warna putih bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) kantong paket besar narkotika jenis shabu-shabu dan juga ditemukan 1 (satu) kotak warna hitam yang isinya 1 (satu) buah paket besar yang didalamnya narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 0,5 Ons yang di ikatkan pada pinggangnya.

“Saat di interogasi Pelaku mengakui kalau barang haram tersebut miliknya, yang akan di perjual belikan, akhirnya pelaku dan barang bukti sudah di amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolsek Tambusai Utara.**(Ns)

banner 336x280