Pengangkatan Pj Kepala Daerah Dianggap Tak Demokratis, Mendagri Akan Minta Usulan DPRD

Nasional10358 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bahwa ia dan jajarannya tengah menyusun draf peraturan mendagri tentang mekanisme pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah yang dianggap lebih demokratis.

Sebab, pengangkatan sejumlah pj kepala daerah baru-baru ini untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah akibat mundurnya Pemilu ke 2024 dinilai kurang melibatkan partisipasi publik.

Apalagi, gubernur ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo dan bupati/wali kota ditunjuk oleh Mendagri Tito, meskipun Tito menyebut mekanisme ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bukan baru kali ini dilakukan.

“Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan,” kata Tito kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/6/2022).

“Saya sudah siapkan peraturan mendagri, kita melihat adanya aspirasi,” ujar dia.

Tito hanya menyinggung soal bakal dibukanya pintu usulan dari DPRD terkait nama-nama calon pj kepala daerah yang mengalami kekosongan pejabat definitif.

“Untuk (pj) gubernur (meminta usulan nama) kepada DPRD provinsi, 3 nama, terserah mereka mau berapa nama yang penting mereka masukkan. Kemendagri juga akan mengajukan 3 nama, berarti 6 nama,” ujar dia.

Ia mengatakan, enam nama calon pj gubernur ini bakal dirapatkan di sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diikuti beberapa menteri dan kepala lembaga.

Sementara itu, di tingkat kota dan kabupaten, usulan nama calon wali kota dan bupati bakal diajukan oleh DPRD kota dan kabupaten sebanyak 3 nama, lalu oleh gubernur masing-masing wilayah sebanyak 3 nama, dan Kemendagri pun 3 nama.

Pembahasan di tingkat TPA ini bukan hal baru, melainkan sudah jadi mekanisme dalam pengangkatan pj kepala daerah sebelumnya.

Sidang TPA ini akan menjaring 3 nama calon pj gubernur maupun bupati dan wali kota yang kemudian akan diajukan kepada presiden.

“Kira-kira permendagri-nya konsepnya seperti itu. Sekarang sedang tahap diskusi, kami juga mengundang teman-teman civil society,mengundang para ahli hukum tata negara, kemudian terakhir kita rapat kementerian/lembaga,” kata Tito. (Kompas)

banner 336x280