Jaksa Agung Dorong Optimalkan Legal Audit Tutup Celah Korupsi

Nasional10792 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Fungsi legal audit di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) bisa menutup celah potensi korupsi dan mencegah tindak pidana korupsi.

Karenanya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan di wilayah untuk menggalakkannya di tengah korupsi yang masih massif.

Penerapan fungsi legal audit bidang perdataan dan tata usaha negara itu tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020.

“Sebagai langkah pencegahan, agar bidang perdata dan tata usaha negara proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis diterima AKURAT.CO, Minggu (9/1/2022).

Jaksa Agung mengatakan, saat ini fungsi perdata dan tata usaha negara yang lebih dominan adalah legal assistance (bantuan hukum) dan legal opinion (pendapat hukum).

Untuk itu, Burhanuddin memandang fungsi legal audit harus lebih digalakkan, hal ini merupakan suatu proses kesinambungan dimana fungsi penegakan hukum khususnya di bidang tindak pidana korupsi telah sangat masif dilaksanakan.

“Namun kita juga harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab celah kebocoran,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Burhanuddin, dilakukannya legal audit dapat menutup celah potensi korupsi.

“Ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Burhanuddin.

Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2021 telah menangani 1.852 perkara korupsi. Sebanyak 935 terpidana dieksekusi ke lapas.

Selain itu, Kejaksaan Agung RI berhasil pula menyelamatkan keuangan negara senilai Rp21,2 triliun, US$763.080, dan 32.900 dolar Singapura. Ada pula Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp415,6 miliar.

“Selama satu tahun terakhir, Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Agung Tahun 2022 dikutip dari keterangannya, Minggu (2/1/2022).

Selain itu, Burhanudin mengatakan, selama tahun 2021, Kejaksaan Agung berhasil mengamankan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu anggaran sekitar Rp162,5 triliun. (Akurat)

banner 336x280