ROHUL, lintasbarometer.com
Tulang belulang yang ditemukan warga di Sungai Okak Kecamatan Rambah Samo, 8 Oktober 2021 kemarin, diketahui jenazah Suroyo (43) warga blok C RT 001 RW 003 Desa Rambah Utama, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dari informasi Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono.P, Senin (11/10/2021), Suroyo pergi dari rumahnya hingga jasadnya ditemukan sudah jadi tulang belulang.
Kronologis penemuan tulang belulang, Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, saksi Lilik dan rekannya Sudiman, lagi memancing di Sungai Okak Blok C Desa Rambah Utama. Saat itu pancing Lilik tersangkut kayu yang di dalam sungai.
“Lilik kemudian turun ke sungai mengambil mata pancing yang tersangkut. Tiba tiba Lilik, melihat tulang-belulang mirip tulang manusia, lalu LIlik bersama rekannya memberitahukan hal ke Sumadi,” sebut Paur Humas
Lantas kedua saksi memberitahukan ke perangkat desa dan ke warga lainnya. Pihak desa mengetahui salah seorang warganya bernama Suroyo sudah tidak pulang ke rumahnya sejak pergi pada 15 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 wib dalam kondiai tidak sehat mengalalmi linglung.
Pihak desa memberitahukan penemuan tulang benulang tersebut ke Sukitmanto yang merupakan abang kandung amarhum Suroyo). Didekat tumpukan tulang-belulang, terdapat sehelai celana pendek warna hijau loreng.
Sukitmanto dan Evi Susanti serta warga setempat pergi ke Sungai Okak tempat keberadaan tulang benulang. Di TKP Sukitmanto dan Evi Susanti meyakini, tulang belulang tersebut adalah suami Evi Susanti yang merupkan adik kandung Sukitmanto.
“Saat pergi meninggalkan rumah, diakui istri dan abang kandung almarhum menggunakan celana pendek hijau loreng, seperti yang ditemukan di sungai tersebut,” sebut Paur.
Kemudian warga membawa tulang belulang tersebut, kerumah Evi Susanti serta melakukan pemakaman terhadap tulang benulang tersebut.
Kapolsek Rambah Samo Iotu Dedy Siswanto berserta Kanit Reskrim berkoordinasi dengan keluarga, sebut Paur Humas, menyarankan ke pihak keluarga Suroyo (almarhum) untuk di lakukan uji DNA guna proses hukum.
Namun pihak keluarga menolak dilakukan uji DNA, pihak keluarga sudah ikhkas menerima dengan kematian korban lalu pihak keluarga membuat (Surat pernyataan untuk tidak dilakukan uji DNA).
“Pihak Polsek Rambah Samo, lalu menyerahkan korban ke keluarga untuk proses sebagai mana mestinya,” terang Paur Mardiono P. Disebutkan Paur, Kapolsek bersama, Kanit Reskrim dan anggota Polsek Rambah Samo, juga turun ke TKP ikut mengepakuasi bersama warga lain, serta melakukan olah TKP tempat penemuan jenazah Suroyo yang sudah tinggal tulang belulang.**(NS)