ROHUL, lintasbarometer.com
Kepolisian sektor Tambusai berhasil Mengungkap Pencurian Sawit TBS (Tandan buah segar) Sebanyak 91 Tandan Pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 Sekira Pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Tambusai IPTU REPELITA GINTING. SH melalui paur humas Aipda mardiono P. SH. menyampaikan berawal dari korban P.Sagala Melalui HP Memberitahukan Bahwasanya Tandan Buah Sawit Yang Terletak Di Tandihat Desa Tambusai Barat Telah Dipanen Oleh Orang Lalu Pelapor Langsung Menuju Kekebun Tersebut Untuk Mengecek Kebenarannya Dan Ditemukan Memang Benar adanya bekas panenan baru di pohon kelapa sawit milik pelapor.”ucap Mardiono.
Lalu Pelapor mengecek dan melacak buah kelapa sawit miliknya yang telah di curi tersebut hingga Ketempat Penumpukan Tandan Buah Kelapa Sawit Dari Boat Ke TPH Terakhir dan ketika itu pelapor menemukan adanya tumpukan Tandan Buah Kelapa Sawit milik pelapor Yang Diduga Telah Dicuri dan juga ketika itu pelapor menemukan seorang laki laki diketahui bernama H Als. BULEK yang mana ketika itu langsung lari masuk kedalam sungai dan menyebrang sungai dan meninggalkan buah kelapa sawit yang telah tertumpuk tersebut Sebanyak 91 Tandan.”Sebut Aipda Mardiono.
“TBS masih segar atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Materil sebesar 5.344.815,- (Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Delapan Ratus Lima Belas Rupiah).”Tandasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek tambusai Korban H,M. pangaribuan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Bondar Rt/Rw. 003/003 Desa Tambusai Barat Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu.
Setelah terima Laporan Pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021, sekira pukul 15.30 wib, Kanit Reksrim mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit yg bernama H alias BULE sedang berada di salah satu rumah keluarga nya di daerah Sosopan Siundul jae Sibuhuan kab. Padang lawas, dan mendapatkan informasi tersebut kanit reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tambusai IPTU REPELITA GINTING. SH lalu Kapolsek Tambusai memerintah Kanit Reskrim berserta anggota untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.”kata mardiono.
Tidak lama kemudian sesampainya ditempat yang diinformasikan lalu melihat pelaku sedang berada didalam rumah keluarga nya yang mana hendak makan dan kemudian pelaku langsung diamankan serta dilakukan interogasi terhadap pelaku dan ketika itu pelaku mengakui bahwa ianya telah melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut.”pungkas Mardiono P.SH.
Kini pelaku dibawa ke polsek tambusai guna untuk proses hukum selanjutnya dan Diancam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana Dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”Tandas Mardiono mengahiri.**(NS/Awi)