SAT Narkoba Grebek Pengedar 2,4 Kg Ganja Kering di Desa Tangun Rokan hulu

Rokan Hulu7764 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Personel Sat Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), grebek seorang pria AZ (38), diduga pemilik dan pengedar 2,4 kg ganja kering.

AZ terduga pemilik dan pengedar ganja kering, ditangkap saat tertidur di rumahnya Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba, pada 26 September 2021 sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari informasi Kapolres Rohul,AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas Aipda Mardiono, Rabu (29/9/2021), penangkapan AZ, setelah ada informasi warga pelaku merupakan pemilik sekaligus pengedar ganja.

“Berdasarkan laporan warga, Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi bersama tim lakukan penangkapan tersangka AZ,” terang Paur Mardiono.

Tambah Mardiono, pada Senin, 20 September 2021 Personil Sat narkoba Polres Rokan Hulu memerima informasi dari masyarakat di Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rohul, ada orang yang memiliki narkotika jenis daun ganja kering,

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat narkoba AKP Masjang Efendi beserta 4 personil melakukan lidik. Dari hasil penyelidikan Minggu 26 September 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, AZ ditangkap saat sedang tidur dalam rumahnya.

“Kemudian dilakukan penggeledahan rumah, dan petugas menemukan Barang Bukti (BB) daun ganja sekitar 2.4 kg,” terang Aipda Mardiono P.

Saat diintrogasi, pelaku AZ mengakui daun ganja kering tersebut diperoleh dari temannya berinisial W. Saat Sat Narkoba melakukan pencarian terhadap W, tak bisa dihubungi lalu tersangka AZ beserta BB diamankan ke Polres Rohul.

“Selain mengamankan BB 2,4 kg ganja kering yang dikemas dalam 4 paket sebut Paur Humas Mardiono, juga diamankan 1kaca pirex, 1 pak plastik klip bening, 1 kompor terbuat dari timah, 1 mancis tanpa tutup kepala, 1 tas hitam, 1 tas merah muda, 1 tas biru, 1 unit Hp Stawbery hitam,” jelas Masjang.

Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi menegaskan, atas kepemilikan dan mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering, tersangka AZ dijerjerat pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 Undang Undang Narkotika No 35 tahun 2009, dengan ancamam pidana 4 sampai 12 Tahun penjara.**(NS)

banner 336x280