Masuk Prolegnas, Ini Fakta Seputar RUU Omnibus Law

Nasional, Politik2224 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) makin menunjukkan titik terang. Pasalnya, RUU yang berisi tentang RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan ini di gadang-gadang akan meningkatkan perekonomian negeri.

Dengan masuknya RUU Omnibus Law ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas), pembahasan sekaligus pengesahannya makin digenjot oleh pemerintah.

Oleh karena itu, Okezone merangkum fakta-fakta terkini Omnibus Law:

1. RUU Omnibus Law Masuk Pembahasan DPR Januari 2020

RUU Omnibus Law Perpajakan dan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada Januari 2020 mendatang.

RUU Omnibus Law juga baru masuk ke prolegnas tahun depan sehingga pembahasannya juga tahun depan pula.

“Jadi dengan sudah masuk ke dalam prolegnas, maka bulan Januari 2020 (RUU Omnibus Law) baru akan dimasukkan. Tentu kalau sudah masuk akan langsung dibahas,” papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019)

Sebagai informasi, saat DPS mengakhiri masa sidang pada 17 Desember 2019, DPR juga menetapkan RUU Omnibus Law ke dalam prolegnas 2020.

“Jadi, kita tunggu nanti bulan Januari terkait dengan UU Perpajakan dan UU Cipta Lapangan Kerja yang akan di Omnibus Law ini akan seperti apa,” tutur Ketua DPR Puan Maharani.

2. RUU Omnibus Law Perpajakan Berisi 28 Pasal

RUU Omnibus Law Perpajakan ini mengandung 28 pasal mencakup amandemen dari 7 UU yang berkaitan dengan perpajakan. Terdiri dari UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah, UU Pemerintah Daerah.

3. RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Lebih Sederhana

RUU ini ternyata telah menyederhanakan sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal. Menko Perekonomian mengungkapkan, satu UU dapat masuk dalam beberapa klaster. Karena menurutnya, jumlah UU bukanlah penjumlahan total dari seluruh klaster.

4. RUU Omnibus Law Diserahkan ke DPR Akhir Pekan Ini

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Katanya, RUU siap diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (RUU) pada pekan ini setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

5. Belum Tentu Rampung 3 Bulan

Ketua DPR Puan Maharani tidak dapat memastikan apakah RUU Omnibus Law dapat selesai tiga bulan seperti apa yang diintruksikan Presiden.

“Iya belum bisa dipastikan, karena saya surpresnya aja belum (menerima),” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

6. Izin UMKM di Omnibus Law Hanya Dengan KTP

RUU Omnibus Law yang baru juga akan mengatur tentang penyederhanaan perizinan pendirian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perseroan Terbatas (PT). Kemudahan izin itu diberikan guna memperbaiki suasana investasi di Indonesia.

“Untuk UMKM kita sudah tidak lagi dibutuhkan perizinan UMKM. Mereka langsung berusaha saja, tapi minimal memiliki KTP/NIK supaya bisa track data,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Ia berpendapat, kesulitan perizinan selalu saja menghambat para investor untuk berinvestasi. Oleh karenanya, peraturan baru ini akan lebih memperhatikan bisnis UMKM kecil. (J/okezone)

banner 336x280