Rokan Hulu – Puluhan Masyarakat Desa Rambah Samo Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sambangi kantor Desa atas tuntutan dugaan pungli yang dilakukan pihak Pemdes terhadap masyarakat penerima Bantuan UMKM, Senin (30/08).
Salah seorang Tokoh pemuda Desa Rambah Samo, Irwan mengungkapkan kekecewaan kepada Pemerintah Desa terutama Pj Desa Rambah Samo, Amsiardi yang terang-terangan melakukan pungli kepada masyarakat penerima Bantuan.
Dijelaskan Irwan bahwa bantuan langsung tunai UMKM diserahkan Pemerintah Pusat kepada masyarakat pelaku Usaha Menengah ditengah merosotnya perekonomian akibat Pandemi Covid-19, namun Pemdes Rambah Samo justru memanfaatkan hal itu untuk mengambil keuntungan.
“Kita sangat menyayangkan adanya pungli yang dilakukan oleh Pemdes Rambah Samo yang dipelopori oleh PJ Kades, hal ini tentu telah menyalahi kedudukan Pj Kades sebagai instansi yang seharusnya melindungi dan membantu meringankan perekonomian masyarakat ditengah pandemi,” Ungkap Irwan saat aksi.
Diakui Irwan bahwa pungli yang dilakukan oleh Pj Kades Rambah Samo telah dilakukan sejak BLT UMKM pertama keluar, dimana waktu itu masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu per penerima Bantuan.
“Sudah dari awal UMKM pertama telah dikutip sebanyak Rp 50 ribu, sedangkan untuk yang kedua ini, mereka dikenakan uang sebesar Rp.100.000,” Tambah Irwan.
Setelah dugaan pungli tersebut diketahui oleh banyak pihak lanjut Irwan, Pj Kades Rambah Samo memerintahkan kepada anggotanya untuk mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat.
“Terhitung ada sekitar 29 orang penerima BLT UMKM yang dimintai uang, dan ada beberapa sudah dikembalikan dan yang lain belum,” Sebut Irwan.
Dari pengakuan masyarakat, mereka meminta kepada pihak Pemerintah Kecamatan maupun Kabupaten Rokan Hulu untuk menindaklanjuti perbuatan Kades Rambah Samo yang tentu merugikan masyarakat.
“Secara Pemerintahan, kami meminta kepada pihak Kecamatan maupun Kabupaten untuk menanggapi sekaligus memproses Pj Kades Rambah Samo,” Kata Irwan.
Selain itu, dari orasi permintaan masyarakat banyak, mereka juga meminta jabatan Pj Kepala Desa Rambah Samo Amsiardi dicabut dan diganti oleh Pj Kades lain.
Dari masyarakat, mereka juga meminta kepada pihak Polsek Rambah Samo untuk menindaklanjuti perbuatan Pj Kades sesuai ranah hukum yang berlaku.
Ditempat yang sama, warga Desa Rambah Samo penerima Bantuan UMKM, Bukhori mengakui bahwa Pemdes Rambah Samo telah meminta uang sebesar Rp 100 kepadanya sebagai biaya administrasi.
“Setelah mengetahui nama saya keluar sebagai penerima Bantuan, saya segera ke Kantor Desa Rambah Samo untuk mengurus Surat Keterangan Usaha dan waktu itu dikenakan uang Administrasi sebesar Rp 100 ribu,”kata Bukhori.
Pria berkulit sawo matang tersebut juga mengatakan bahwa pihak Pemerintah Desa belum mengembalikan uang yang telah diminta pihak Desa pada waktu sebelumnya.
Masih di tempat yang sama, Ketua Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) Rambah Samo, Habibi Daulay mengakui telah melayangkan surat pernyataan keberatan kepada Kepala Desa Rambah Samo terkait informasi pungli yang telah beredar.
“Saya telah layangkan surat pernyataan Tidak Setuju kepada Pj Kepala Desa Rambah Samo, namun saat itu beliau (Pj Kades Rambah Samo) mengungkapkan bahwa itu adalah hal yang wajar, karena ini adalah bantuan, apabila masyarakat tidak Terima, silahkan mereka mengadu ke atas,” Sebut Habibi menirukan ucapan Kades waktu itu.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Rambah Samo, Amsiardi mengakui bahwa telah mengambil uang administrasi sebesar Rp 100 ribu kepada masyarakat penerima Bantuan UMKM di Desa Rambah Samo.
“Uang itu kita kita peruntukkan untuk mensejahterakan masyarakat saya, namun bak kata pepatah, berbuat baik diagak-agak, berbuat jahat sekalipun jangan,” Kata Amsiardi.
Pj Kades Rambah Samo juga berdalih bahwa uang yang dikutip dari Masyarakat tersebut sebagian nya juga akan diperuntukkan bagi pajak.
“Pada dasarnya dalam aturan kebijakan untuk penambahan pajak, bisa saja kita alihkan itu, Karena pajak pertahun itu untuk masyarakat kota sangat sulit, separuh kan terkadang tidak pernah tercapai,” Tambahnya.
Amsiardi juga mengatakan bahwa pengambilan uang sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu yang diperuntukkan pajak, merupakan kebijakan pimpinan.
“Sebetulnya ini adalah kebijakan dari pimpinan, yang kita targetkan untuk bayar pajak, tidak, namun kalau bisa kita alihkan kesana untuk penambahan,” Kata Amsiardi.
Dia juga mengakui bahwa secara pribadi dirinya tidak pernah mendapat atau mengambil uang kutipan dari masyarakat penerima Bantuan UMKM.
“Demi Allah, uang itu serupiahpun selama ini tidak pernah saya cicipi, mulai saya masuk menjadi Pj pada tahun 2020, tak pernah saya tanya atau saya minta bagian saya itu kedalam,”pungkas Pj Kades.**(Tim/Rls)