Usai Periksa 400 Lebih Saksi, Kejari Dumai Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana SKPD

Dumai3684 Dilihat
banner 468x60

DUMAI, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Negeri Dumai, Kamis (26/08/2021) resmi melakukan penahanan sekaligus penyerahan berkas dan tersangka dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Kota Dumai atas kasus dugaan penyelewengan pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Dugaan penyelewengan pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD di Kecamatan Bukit Kapur itu menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp. 320.733.569,- (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).

Ketika dikonfirmasi Kajari Dumai, Khairul Anwar Sh melalui kasi Intel Dede Setiawan SH membenarkan adanya penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut. Dimana satu tersangka merupakan ASN aktif dan satu lagi pensiunan ASN.

“Ya, kita sudah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan penahanan dilakukan terhadap tersangka Z (42 Tahun) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran bersama B (59 tahun) yang menjabat sebagai PPK-SKPD Kecamatan Bukit Kapur di tahun 2017-2018. Keduanya diduga telah melanggar Undang-Undang, Primair Pasal 2 ayat 1, Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” katanya, Kamis (26/08/2021).

Saat ini kedua tersangka telah dititipkan di tahanan Polsek Medang Kampai selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru guna menjalani persidangan.

Penahanan kedua tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan yang panjang. Dimana sebelumnya Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 400 lebih saksi yang terdiri adri ASN pihak ketiga dan masyarakat.

Dijelaskan Dede, usai pemeriksaan para saksi yang begitu banyak akhirnya dilakukan tahap I penyerahan berkas hingga diputuskan P21 dan berkas dinyatakan lengkap, maka hari ini dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan berkas perkara.

“Penahanan kedua tersangka dilakukan langsung di Kantor Kejari Dumai usai keduanya secara kooperatif datang untuk agenda penyerahan atau tahap II,” tandasnya.***

banner 336x280