Kemenkes Koordinasi ke Dinkes-Dukcapil, Warga Tak Punya NIK Tetap Boleh Divaksin

Nasional12748 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Peserta vaksinasi corona diwajibkan membawa kartu identitas yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik itu KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) bagi peserta remaja, atau dokumen kependudukan lainnya.

Namun, kini Kemenkes telah bekerja sama dengan Kemendagri untuk mempermudah pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK karena berbagai alasan.

Sekjen Kemenkes Oscar Primadi meminta Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk tetap memberikan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK.

“Yang ada adalah arahan Menkes agar NIK tidak menjadi kendala vaksinasi. Maka kami mengarahkan agar lembaga terkait di daerah seperti Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk bisa melakukan vaksinasi terhadap penduduk yang belum memiliki NIK. Karena semua warga negara Indonesia punya hak yang sama,” kata Oscar dalam keterangannya, Sabtu (7/8).

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bagi penduduk yang belum mempunyai NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi COVID-19, bisa segera melapor ke Dinas Dukcapil atau ke Dinas Kesehatan terdekat.

Nantinya, warga tersebut bisa mendapatkan suntikan vaksin corona, begitu juga diterbitkan NIK-nya.

“Dinas Kesehatan, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan penerbitan NIK, sehingga proses vaksinasi dapat segera dilakukan,” jelas Zudan.

Zudan memastikan Kemendagri akan terus mendukung penuh upaya pemerintah untuk menuntaskan program vaksinasi, dengan target lebih dari 150 juta penduduk yang belum divaksin.

“Target vaksin 208 juta merupakan pekerjaan besar yang harus dituntaskan. Dukcapil mendukung penuh aplikasi Pedulilindungi, Smart Checking dan PCare. Kami mendukung di belakang layar sebagai penyuplai data,” kata Zudan, Jumat (6/8).

“Semangat kolaborasi ini sebagai implementasi isi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Juga Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas Percepatan Adminduk dan Statistik Hayati. Dengan terintegrasi dengan NIK Dukcapil, semua bisa langsung diimplementasikan by name by address dengan cepat,” lanjut dia.

Di sisi lain, ia juga bakal memperbaiki NIK yang sempat dipakai orang lain, sehingga pemilik identitas tersebut tidak bisa divaksin. Pihaknya juga berusaha agar kesalahan itu tidak terulang kembali.

Kejadian NIK dipakai orang lain sempat terjadi di Bekasi. Seorang warga Bekasi bernama Wasit Ridwan sempat tidak bisa mengikuti vaksinasi corona di lingkungan rumahnya.

Sebab, NIK KTP miliknya tercatat sudah menerima vaksinasi pertama atas nama Lee In Wong. Lee diketahui merupakan WN Korea Selatan yang tinggal di Kabupaten Bekasi. (Kumparan)

banner 336x280