Diduga ‘Pelakor’ Oknum Guru Dilaporkan

banner 468x60

KANDIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kisah asmara yang diduga melanggar norma hukum terjadi di Kecamatan Kandis antara seorang Pria yang kesehariannya sebagai wiraswasta dan oknum guru honorer yang mengajar di SD Negeri 19 Kampung Samsam Kecamatan Kandis, dimana pria dan wanita masih sama-sama miliki pasangan yang sah dan pula sudah dikaruniai anak.

Bunga, (nama samaran, red), atas kejadian tersebut melaporkan polemik yang telah menimpanya ke Korwilcam Kandis pada Kamis, (19/12/’19) dan diterima oleh Rudi Hartono SE selaku staf Korwilcam Kandis.

“Saya sudah laporkan pada Korwilcam Kandis dengan tuntutan si Pelakor itu dipecat dari pekerjaannya,” ungkap Bunga.

Pelakor merupakan akronim dari perebut lelaki orang. Dari hasil penelusuran berdasarkan peristiwa yang banyak terjadi saat ini, istilah ini identik dengan perempuan yang merebut seorang laki-laki (suami) dari istri sahnya. Perbuatan tersebut biasanya dikenal dengan istilah selingkuh.

Tidak ada aturan yang secara khusus mengatur sanksi hukum bagi pelakor. Tetapi bagi orang yang melakukan hubungan seksual dengan pasangan sah (suami atau istri) orang lain, dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP.

“Saya masih menimbang akan adanya anak ya Bang, makanya saya tidak menuntut secara hukum yang berlaku. Dengan diberhentikannya pelaku dari pekerjaannya, saya harapkan dia merasakan sakit sebagaimana rasa sakit yang saya rasakan,” ujar Bunga, Ibu 30 tahun dan miliki seorang putra itu.

Bunga juga menuturkan bahwa hal ini diketahui berawalkan laporan dari warga yang kemudian secara bersama-sama menggerebek rumah yang dijadikan tempat tinggal oleh tersangka pelakor tersebut, sempat terjadi percekcokan mulut antaranya dan terekam di video amatir warga.

Syu Yanto Spd, selaku Korwilcam Kandis melalui Rudi Hartono SE, selaku staf Korwilcam Kandis pada media ini menuturkan bahwa sebelum laporan diterima sudah menindaklanjuti dengan dasar kabar yang beredar.

“Sudah kami (Korwilcam Kandis, red), tindak lanjuti sebelumnya dengan mengintruksikan kepada Kepala Sekolah bersangkutan untuk mengambil informasi dari terlapor dan bila mana tuduhan itu benar adanya maka saya tegaskan untuk diambil sikap tegas termasuk pemecatan hubungan kerja.

Dimana terlapor merupakan guru honorer komite yang diangkat oleh kepala sekolah bersangkutan,” sebut Rudi.

Bila mana benar adanya, tentunya perbuatan si terlapor yang berprofesi sebagai guru sangatlah mencoreng gelar Pahlawan Tanpa tada jasa yang melekat dimana sosok guru dituntut untuk dapat memberikan contoh yang baik bagi Masyarakat luas.(*)

 

sumber : catatanriau

banner 336x280