Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar dari Eksportir Benih Lobster

Nasional11922 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap puluhan miliar. Suap berasal dari para eksportir benih lobster.

Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa KPK dalam dakwaan Edhy Prabowo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.

Jaksa penuntut umum KPK membagi dua penerimaan suap Edhy Prabowo. Pertama, suap berjumlah USD 77 ribu atau Rp 1.120.337.417 (kurs USD 1 = Rp 14.450) dari Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Disebutkan bahwa suap diberikan melalui Amiril Mukminin dan Safri.

Kedua, suap sebesar Rp 24.625.587.250 atau sekitar jumlah itu. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya. Edhy juga diduga menerimanya melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Bila dijumlah, maka suap yang diterima Edhy Prabowo sebagaimana ditulis dalam dakwaan adalah sekitar Rp 25.745.924.667.

Amiril Mukminin merupakan sespri Edhy Prabowo; Ainul Faqih adalah staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi; Safri dan Andreau Misanta adalah staf khusus Edhy Prabowo; dan Siswadhi merupakan pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK). Kelimanya juga sudah dijerat sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari ini.”Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa.Suap diduga diberikan agar para eksportir itu mendapat kuota ekspor dan mempercepat keluarnya izin ekspor benih lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.”Mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL (Bening Benih Lobster) kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan,” sambung jaksa. (Kumparan)
banner 336x280