KAJARI Rohul Tingkatkan Pelayanan Publik Terhadap Masyarakat Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Rokan Hulu4904 Dilihat
banner 468x60

 


ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) pada Bidang Tindak Pidana Umum menghadirkan pelayanan pengembalian Barang Bukti (BB) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian no 428/ Pid.B/2020/PN.Prp tgl 19 Januari 2021.

Jaksa Penuntut Umum dan Petugas Barang Bukti melakukan pengantaran Barang Bukti dengan menerapkan Layanan antar Barang Bukti, yakni mendatangi korban dan dikembalikan secara langsung.

“Layanan ini hadir sebagai bentuk pelayanan publik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, disamping untuk memperkenalkan kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang dapat dikenal oleh masyarakat.” Ucap Kepala Kejari Rohul Pri Wijeksono. SH.MH

Serta pelayanan pengembalian barang bukti ini tidak dipungut biaya (Gratis) dari para korban.” Tambah Kepala Kejari Pri Wijeksono. SH.MH yang di tulis oleh Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH dalam rilis persnya.

Pengembalian barang bukti ini bertempat dirumah Bapak EPA yang beralamat di Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir (RTH), Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, berupa barang bukti 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna merah. Rabu 31/03/2021.

Setelah melengkapi semua persyaratan Petikan Putusan Pengadilan Rokan Hulu ataupun pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu maka barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada korban.Papar Pri Wijeksono SH.MH.**(Awi)

banner 336x280