JAKARTA, lintasbarometer.com
Dari 9 daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hasil pilkada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Rokan Hulu (Rohul), melaju memasuki tahapan sidang pembuktian pada tanggal 22 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.
Hal itu dibenarkan oleh juru bicara MK, Fajar Laksono yang dikonfirmasi Awak media diungkapkannya terdapat 32 hasil Pilkada serentak 2020 yang memasuki tahap sidang pembuktian.
“Ya benar untuk Riau ada Kabupaten Indragiri Hulu dan Rokan Hulu yang gugatannya berlanjut ke tahap pembuktian,” katanya kepada Awak media Kamis (18/2/2021) di Jakarta.
Mengutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MM) 32 hasil Pilkada serentak yang lanjut ke tahap selanjutnya yakni sidang pembuktian gugatan itu adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Belu, Sumba Barat, Jambi, Malaka, Kotabaru, Sekadau, Bandung, Sumbawa, dan Pesisir Barat.
Selanjutnya sengketa hasil Pilkada Boven Digoel, Samosir, Morowali Utara, Mandailing Natal, Solok, Nabire (2 perkara), Teluk Wondama, Indragiri Hulu, Nias Selatan, Yalimo, Banjarmasin, Halmahera Utara, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.
Kemudian permohonan perselisihan hasil Pilkada Karimun, Konawe Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir, Tojo Una-Una, Rokan Hulu, Tasikmalaya dan Ternate. (Clh/ Lbr)