ROHUL, lintasbarometer.com
Telah diamankan lima orang diduga pelaku tindak pidana Perjudian jenis Judi Meja mesin tembak ikan ikan dengan di Tambusai tepatnya disilayang layang pada hari ini Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 17.30 Wib,
kapolsek Tambusai AKP Yulihasman S.sos menyampaikan lewat Rilis IPDA Refly harahap SH kejadian Di sebuah warung yang terletak di Dusun Silayang layang Desa Sei Kumango Kec.Tambusai Kab. Rohul.”ucap Refly.
Tambah Refly setiawan Harahap SH memaparkan Pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 17.30 Wib, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman. S. Sos mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian dengan menggunakan Meja Mesin Tembak Ikan di sebuah warung milik warga yg bernama RS yang berada di daerah Dusun Silayang Layang Desa Sei Kumango Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu, lalu Kapolsek Tambusai bersama Kanit Reskrim serta anggota langsung menuju ke tempat kejadian,papar Refly,
Sesampainya di TKP Kapolsek menemukan beberapa orang masyarakat sedang asyik bermain Judi jenis dengan menggunakan mesin tembak ikan yang berada di dalam warung milik RS dan melihat hal tersebut kapolsek bersama dengan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku serta melakukan penyitaan barang bukti berupa Mesin Meja tembak ikan ikan yang digunakan sebagai alat bermain judi, sebuah cip untuk pembelian poin dan Uang hasil Perjudian.”Terang Refly.
Selanjutnya Kelima pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kelima pelaku diancam pasal 303 KUHP”Pungkas paur humas polres Rohul.**(AWI/Rls)