ROHUL, lintasbarometer.com
Pasca Tidak Pernah Dibagikan Hasil Polapir Bapak angkat Dan Anak angkat Kebun Plasma Masarakat Desa Tambusai timur,Desa Tingkok,Desa lubuk soting yang berada Diwilayah Tambusai Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Rokan hulu Keluarkan Surat Rekomendasi Pengukuran Ulang pada 25/01/2021 Yang ditujukan ke Bupati Rokan hulu Dengan Nomor Surat 175/DPRD-Rohul/85.
ketua DPRD Rokan hulu Novliwanda Ade putra Saat Dikompirmasi media ini mengatakan Benar Surat Rekomendasi Itu Sudah Kita tanda tangani Tergantung kesiapan pemerintah”Ucap Ketua DPRD.
Ditanya apa saja point dari rekomendasi tersebut Bung Wanda menjawab “Ada tiga point yang tertuang pada Rekomendasi tersebut yakni pada point pertama Supaya pemerintah Untuk melakukan pengukuran Areal PT Hutahaean,Untuk melakukan Pertemuan langsung Dengan Masarakat Tiga Desa Dan Pada Point Terahir Apabila Kedua Point Diatas Tidak Dilaksanakan Maka DPRD akan Merekomendasikan Lahan Tersebut Menjadi Status Quo”Pungkas Bung Wanda.
sementara itu ketua umum GEMPAR Aleksander Lubis Didampingi Ketua Hariannya Balyan Nasution saat Diwawancarai Reporter Media ini mengatakan Kalau Organisasi Yang Mereka nakhodai Itu Akan Mengawal Hingga tuntas Permasalahan Perusahaan Yang Ada Ditambusai Hususnya Supaya mau Memberikan Hak Masarakat Yang Bermitra Dengannya Seperti PT Hutahaean ini Kalau Kita melihat Miris sekali Masak Hak masarakat tidak Diberikan Sementara Sudah berpuluh tahun hasilnya mereka kuasai sepihak”Beber Aleksander lubis.
tambahnya lagi kita akan mensuport pemkab dalam hal Pengukuran ulang ini karna dari luas lahan yang mereka kelola belum kita ketahui Kepastiannya seberapa luas yang punya Ijin”tegas Aleksander.**(Awi/)