Jaksa Telusuri Penukaran Uang Rp 3,5 Miliar ke Dollar Singapura untuk Eks Dirut PTPN III

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanyakan penukaran uang sekitar Rp 3,5 miliar menjadi dollar Singapura oleh pengusaha Pieko Njotosetiadi ke pemilik money changer Sulinggar Wirasta bernama Fredy Tandouw. Fredy bersaksi untuk Pieko, terdakwa kasus dugaan suap terkait kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) seluruh Indonesia. “Saudara bisa terangkan pembelian dollar Singapura oleh Pak Pieko?” tanya jaksa Ali ke Fredy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2019).

“Biasanya Pak Pieko pesan. Setelah cocok harga, kita siapin barangnya. Pak Pieko awalnya pesan pertama 250.000 dollar Singapura. Terus selang satu jam, dua jam kurang lebih ditambah lagi itu 95.000 dollar Singapura. Itu tanggal 2 September 2019,” jawab Fredy. Sehingga, kata Fredy, uang yang sudah ditukarkan sebesar 345.000 dollar Singapura.

“Ada dijelaskan Pak Pieko enggak ini untuk apa uangnya?” tanya jaksa Ali lagi. “Enggak ada, dia beli aja. Dia transfer, kita siapin barang. Katanya Ramlin (orang suruhan Pieko) nanti yang ambil. Jadi saya hitung dulu, di-packing, terus dibawa Ramlin,” jawab Fredy.

Secara personal, Fredy sendiri mengaku terkejut ketika Pieko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia kaget lantaran juga dipanggil oleh KPK diperiksa sebagai saksi. “Kan saudara dipanggil ke KPK untuk sebatas konfirmasi pembelian dollar Singapura oleh Pak Pieko kan? Toh penukaran uang prosedurnya biasa aja kan, enggak masalah.

Saudara kan jadi saksi ya,” ujar jaksa Ali. “Iya, betul. Memang buktinya ada, semua transfer ada kita sampaikan. Sesuai prosedur,” jawab Fredy. Baca juga: Saksi Akui Antar 345.000 Dollar Singapura ke Eks Dirut PTPN III Dalam perkara ini, Pieko didakwa menyuap Dolly P Pulungan selaku Direktur Utama PTPN III saat itu sebesar 345.000 dollar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar.

Penerimaan itu melalui Direktur Pemasaran PTPN III saat itu I Kadek Kertha Laksana. Pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Kontrak Jangka Panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia. Adapun, Dolly dan I Kadek masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini. (*)

sumber : kompas.com
banner 336x280