ROHUL, lintasbarometer.com
Gugatan Sahrudin Cs salah satu oknum PNS Di tambusai Timur Yang menggugat kepengurusan Koperasi Sawit Perkasa timur Pasca Ditetapkannya Oleh Pemerintah Daerah Bahwa Kepengurusan Sementara Koperasi Tersebut ada Ditangan Tiga kepala desa Yakni Kades Tingkok,Kades Tam tim,kades Lubuk soting kandas alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) pada Kamis 28/01/2021 Di Pengadilan Negri Pasir pangaraian.
Koperasi Sawit Perkasa Timur (Kopertim) yang beranggotakan dari Masyarakat Desa Tambusai Timur, Desa Lubuk Soting dan Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai Sidang dipimpin yang mulia hakim Ketua Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, didampingi Hakim Anggota Ellen Yolanda Sinaga, SH, MH, Rudi Cahyadi, SH dan Panitera.
Pada sidang Putusan Tersebut menolak Gugatan Sahrudin Cs Karna Menurut Majelis Hakim Sahrudin CS Bukan lagi Pengurus Dikopertim”Ucap Majelis hakim yang membacakan Amar Putusan sidang itu.
Kopertim ini bekerjasama dalam pengelolaan dengan PT Panca Surya Agrindo (PSA) yang beralamat di Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu, nama kebun KKPA Bunga Tanjung yang beralamat diwilayah Desa Bunga Tanjung Kecamatan Kepenuhan dengan luas yang sudah produksi kurang lebih 400 hektar yang permasalahan nya tidak Kunjung Selesai.
Sedangkan tergugat 1,2, 3 dan 4 Kepala Desa Tingkok Herman, Kepala Desa Tambusai Timur Marabona, Kepala Desa Lubuk Soting Marposo Siregar, SE dan PT PSA,Dijelaskan Marposo, mereka digugat karena ada kesepakan bersama pada mediasi oleh Pemkab Rohul terkait dengan permasalahan kepengurusan Kopertim itu.
Lanjutnya, yang tertuang dalam berita acara itu, Berdasarkan surat Disnaker Tran UKM no 518/diskopnakertrans/KUKM/95 mengharapkan kepada Kepala Desa Tambusai Timur, Tingkok dan Lubuk Soting agar mengambil langkah langkah terhadap kepengurusan koperasi tersebut dan pengelolaan kebun hingga terpilihnya pengurus yang baru.
“Namun setelah kami terima hasil mediasi itu, diumumkan pencegahan pemutus mata rantai wabah Corona Virus Desease atau Covid-19, sehingga pelaksanaan Pembentukan kepengurusan Kopertim itu, tidak bisa terlaksana hingga sekarang, namun untuk pengelolaan hasil kebun, sudah ada dibentuk dimisioner, namun masa kepengurusannya sudah habis,” kata Kades Lubuk Soting.
“Kami juga heran, mengapa kami yang digugat, sedangkan pada Kopertim itu, kami hanya melanjutkan apa keputusan yang tertuang dalam berita acara pada mediasi di Kantor Bupati Rokan Hulu saat itu. sedangkan yang melakukan mediasi Tim dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu,” jelas para Tergugat, 1.2 dan 3.
Kades Lubuk Soting, Tingkok dan Tambusai Timur, mereka akan berupaya kedepan ini bila Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengizinkan untuk dilaksanakan Rapat terkait kepengurusan Koperasi itu.
“Kalau sudah bisa dari Pemkab Rokan Hulu, secepatnya kami upayakan melakukan yang terbaik,” kata ke tiga orang Kades itu.
Pada Sidang Sebelumnya Penggugat Sahruddin Cs yang tergabung dalam pengurus lama Kopertim itu, mengatakan, mereka menggugat dalam perbuatan melawan hukum terhadap para tergugat 1,2,3 dan 4, dengan dalil adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) yang menggugurkan Surat Keputusan Disnaker Tran UKM kepengurusan Porkot CS, dan menurutnya ada hak mereka yang dirugikan.
Lanjut Syahruddin, mereka pengurus lama punya hak kembali menjadi pengurus di Kopertim setelah adanya putusan tersebut, karena sesuai aturan dan undang-undang koperasi dan AD/ART Kopertim, tidak bisa ada intervensi dari berbagai pihak termasuk pemerintah, karena koperasi keputusan tertinggi dari anggota.
“Putusan MA itu, ada ekskusi, jadi kepengurusan kembali kepada kami Pengurus lama, karena yang pertama melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) atau “nota kesepakatan”, “nota kesepahaman”, “perjanjian kerja sama”, “perjanjianpendahuluan” Kopertim dengan pengelola hasil PT PSA kami dari Pengurus lama. Namun kita lihat saja pada sidang selanjutnya,” tutur Syahrudin Pada sidang sebelumnya.**(Awi)