ROHUL, lintasbarometer.com
Perkembangan Penanganan Kasus Bentrok antara pihak Puskopar dgn pihak ARIF PURBA Cs yang mengakibatkan Dua korban Luka Berat dan 1 (satu) orang korban Meninggal Dunia (MD)Pada 26/01/2021.
Kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S,ik MH melalui Kasat Reskrim AKP Rainly,l.Sik pada Rilis Paur humas Polres Rohul Menjelaskan, hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekitar 10.00 wib didapat informasi bahwa di kebun Puskopkar Riau KM 41 Dsn. Rintis Ds. Sontang Kec. Bonai Darussalam Kab. Rohul telah terjadi bentrok yang mengakibatkan 3 orang korban”ucap Paur Humas.
Lanjut IPDA Refly menjelaskan Adapun Korban Luka Diantaranya ialah PAIJAN Umur : 35 Tahun Jenis Kelamin : Laki – Laki Alamat : Dusun Suka Damai Ds. Libo Jaya Kec. Kandis Kab. Siak Bersama Rekannya WARSITO PURBA Umur : 49 Tahun Jenis Kelamin Laki-laki. Alamat : Dusun II RT/RW 003/002, Dolok Masango Kec. Batang Kayu Kab. Sergai Sumut Sedangkan Yang Meninggal Dunia Yakni Nama: DEARMANDO PURBA,Umur : 26 Tahun Jenis kelamin : Laki-laki Alamat : Dusun III Ds. Sungai Buaya KEC. Silinda KAB. Sergai Sumut”Terang Refli.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, dengan cepat Kapolres Rohul memerintahkan Kasat Reskrim AKP RAINLY. L, SIK dan tim gabungan Polres Rokan Hulu mendatangi TKP selanjutnya mengamankan 15 orang yang diduga terlibat peristiwa bentrok dimaksud dengan identitas sebagai berikut KRISMAN SUMANJUNTAK Umur : 35 tahun sebagai KORDINATOR LAPANGAN, FIRDAUS SUMANJUNTAK Umur : 36 tahun SECURITY, RAFLES SUMANJUNTAK Umur : 36 tahun. SECURITY, RIO PUTRA SALOMO Umur : 25 tahun SECURITY, FEKY LUIS SELLY Umur : 41 tahun SECURITY, NANDO KORO Umur : 28 tahun. SECURITY, SEBASTIANUS MALA, Umur : 26 tahun. PAM SWAKARSA,ARI MESAH Umur : 26 tahun PAM SWAKARSA,AGUSTINUS FERIN Umur : 29 tahun PAM SWAKARSA,DOMINGGUS MOY Umur : 33 tahun PAM SWAKARSA, YESRI KETTY Umur : 31 tahun PAM SWAKARSA, STEVEN BASTEN LOBO Umur : 30 tahun PAM SWAKARSA, APRIANUS ALANG Umur : 22 tahun PAM SWAKARSA,YOHANES RAGUT Umur : 31 tahun PAM SWAKARSA, PAULUS MOY als PAUL Umur : 27 tahun PAM SWAKARSA.
IPDA Refli Menambahkan Barang Bukti (BB)yang disita oleh Penyidik 1 Pucuk Senapan angin berikut 11 butir peluru senapan angin,2 buah proyektil peluru senapan angin yg bersarang di dalam tubuh korban”Bebernya.
Ke lima belas orang tersebut diatas selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Rohul guna membuat terang peristiwa bentrok yang terjadi di Bonai.
Kemudian dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi yg dilakukan oleh Penyidik serta barang Bukti yang ditemukan di TKP selanjutnya 1 (satu) orang security an. RP di tetapkan sebagai tersangka terkait dengan Bentrok yang mengakibatkan korban DEARMANDO PURBA Meninggal Dunia (MD).
“Dari hasil pemeriksaan para saksi diperoleh keterangan bahwa bentrok tersebut antara pekerja sdr. PURBA dengan pekerja sdr. ALBENY. (Puskopkar).Akibat dari bentrok tersebut memakan korban sebanyak 3 orang dari pekerja sdr. PURBA dengan keterangan : 1 orang meninggal dunia dan 2 orang luka berat.Dari hasil pemeriksaan visum luar menyatakan sebab luka dari ketiga korban adalah akibat luka tembak senapan angin,alat yang digunakan tersangka RP melakukan penembakan terhadap korban yaitu 1 (satu) pucuk senapan angin.
Kini Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP yabg berbunyi, Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang karena pembunuhan biasa, dipidana penjara selama-lamanya 15 tahun Dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP yg berbunyi Penganiayaan yang berakibat luka berat,Penganiayaan yang berakibat matinya orang.
Selanjutnya terhadap 14 orang yang turut diamankan bersama dengan tersangka RP dijadikan saksi dan diwajibkan lapor 2x seminggu ke penyidik Sat Reskrim Rokan Hulu.”pungkas IPDA Refli SH.**(Awi/Rls)