Ketua Komite SMAN 8 Mandau Berstatus ASN, Disdik Provinsi Riau : Kami Kroscek Dulu

Bengkalis8541 Dilihat
banner 468x60

MANDAU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Mandau diduga menjadikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Ketua Komite di sekolah terebut.

Padahal, ada aturan mengikat siapa saja yang boleh dan siapa yang dilarang untuk menjadi komite sekolah. Aturan itu tertuang dalam Permendikbud 75 Tahun 2016.

Di dalam aturan itu, unsur yang dilarang termasuk pemerintah desa, Forkopimcam, Forkompinda, Anggota Dewan, serta pejabat pemerintah. Sementara itu, komite SMAN 8 Mandau diketahui ASN di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Zul Ikram saat dikonfirmasi berjanji akan melakukan kroscek terlebih dahulu. “Di SMA mana tu, Kami kroscek dulu,” kata Zul Ikram singkat melalui pesan singkat sambungan WhatsApp, Rabu (27/1/2021). (Tn/ Lber)

banner 336x280