Sudah Tidak Berikan Hasil, PT Hutahaean Minta Izin Diperpanjang

Rokan Hulu5219 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

Aspirasi masyarakat tiga desa itu disampaikan saat melaksanakan aksi demonstrasi di depan pintu pagar Kantor Bupati Rohul, Kamis, (18/7) yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres dan Satpol PP dan Damkar Rohul.

banner 336x280

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pemuda, mahasiswa dan masyarakat tiga desa, terkait pemasalahan kerja sama lahan Pola KKPA seluas 2.380 hektare antara PT Hutahean dengan masyarakat Desa Tambusai Timur yang terjadi 20 tahun silam, sebelum desa tersebut dimekarkan menjadi dua desa.

Para pendemo mengaku PT Hutahaean selama 15 tahun, tidak pernah merealisasikan janjinya terhadap kesepakatan pembagian hasil pola KKPA 65-35 kepada masyarakat di tiga desa meski demikian sekarang izinnya mintak diperpanjang”pungkas salah seorang pendemo.

Para pendemo menyampaikan pernyataan sikap di depan pagar pintu masuk kantor bupati, yang diterima oleh Kepala Badan Kesbangpol Rohul Musri M SSos, Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Andi Yanto SH dan Kabag Tapem Setda Rohul Erpan Dedi Sanjaya SSTP MSi.

Kordinator aksi Roganda Hasibuan dalam orasinya menyampaikan lima tuntutan masyarakat di tiga desa terhadap PT Huatahean dan Pemerintah dalam penyelesaian konflik masyarakat 3 desa dengan PT Hutahaean.

Satu, meminta PT Hutahaean membayarkan hasil pola KKPA kepada masyarakat selama 15 tahun. Kedua, masyarakat tiga desa meminta kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, agar membekukan izin HGU serta menolak rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup terkait perpanjang izin UKL, UPL yang diajukan PT Hutahaean.Ketiga, tolak keberadaan PT Hutahaean di tiga Desa (Tingkok, Tambusai Timur dan Lubuk Soting).

Empat, meminta Bupati Rokan Hulu H Sukiman menyelesaikan permasalahan PT Hutahean dengan masyarakat tiga desa dalam 100 hari.Lima, meminta Kapolres Rohul dapat menyelesaikan permasalahan PT Hutahaean dengan masyarakat tiga desa, yang sudah pernah dilaporkan Gempar, paling lambat dalam jangka waktu 100 hari.

Dalam aksi unjuk rasa itu, perwakilan tiga orang pendemo melakukan dialog dengan perwakilan pemerintah daerah yakni Kabag Tapem, Kepala Badan Kesbangpol Rohul dan Kasatpol PP Rohul. Dimana tidak ada terlihat perwakilan dari PT Hutahaean dalam pertemuan itu.(h,nst)

banner 336x280