Demo PT HUTAHAEAN Jilid ll Aksi Pecah Kepala Sebagai Ungkapan Kecewa Masarakat Tiga Desa Ditambusai

Rokan Hulu4397 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Peduli Masyarakat Rohul (Gempar) dan Gerakan Pelajar Mahasiswa Tambusai Timur (GPMTT), Kamis (18/7/2019) siang, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Rokan Hulu di Pasirpengaraian.

banner 336x280

Aksi unjuk rasa ini terkait pemasalahan kerjasama lahan pola KKPA seluas 2.380 Hektar antara PT Hutahaean dengan masyarakat Desa Tambusai Timur, yang terjadi sebelum desa tersebut dimekarkan menjadi 3 desa pada 20 tahun yang lalu.

Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa mengaku PT Hutahaean selama 15 tahun tidak pernah merealisasikan janjinya terhadap Kesepakatan pembagian hasil 65-35 persen hasil pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) kepada masyarakat 3 desa.

Kordinator aksi Roganda Hasibuan, dalam orasinya menyampaikan 5 tuntutan masyarakat 3 desa terhadap PT Hutahaean dan pemerintah dalam penyelesaian konflik masyarakat Tambusai dengan PT Hutahaean.

Adapun 5 tuntutan tersebut yaitu, pertama, masyarakat meminta PT Hutahaean membayarkan hasil pola KKPA kepada masyarakat selama 15 tahun.

Kedua, masyarakat 3 desa meminta kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, agar membekukan izin HGU serta menolak rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup terkait perpanjang izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan izin Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang diajukan PT Hutahaean.

“Ketiga, kami minta usir dan tolak keberadaan PT. Hutahaean di wilayah 3 desa yakni Tingkok, Tambusai Timur dan Lubuk Soting,” ucapnya dalam orasinya.

Para pengunjuk rasa meminta Bupati Rokan Hulu H. Sukiman menyelesaikan permasalahan PT. Hutahaean dengan masyarakat tiga desa dalam 100 hari.

“Jika permasalahan ini tidak selesai, kami minta bupati Rokan Hulu segara mundur dari jabatannya,” ucapnya.

Para pengunjuk rasa meminta Kapolres Rohul dapat menyelesaikan permasalahan PT. Hutahaean dengan masyarakat 3 desa, yang sudah pernah dilaporkan Gempar, paling lambat dalam jangka waktu 100 hari.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut sempat membuat masyarakat kecewa karna bupati tidak berada ditempat hingga aksi hampir ricuh dengan petugas tapi cepat terkordinir dan diterima masuk setelah salah satu orator pecah kepala sebagai ungkapan rasa kecewanya terhadap pemerintah.

kemudian kami ditemui 3 orang utusan pemerintah daerah masing-masing Kabag Tapem Epan Dedi Sanjaya, Kepala Kesbangpol Rohul Musri, dan Kasatpol PP Rohul Andianto,hasil pertemuan itu yakni pemerintah daerah dalam hal ini bupati sukiman akan mempasilitasinya dalam jangka satu minggu kedepan masarakat sudah mendapat inpormasi dari pemkab rohul,pungkas halomoan nasution yang juga koordinator penanggung jawab aksi, Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari ratusan aparat Kepolisian dan Satpol PP.(team)

banner 336x280