JAKARTA, lintasbarometer.com
Pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab dan 3 tersangka lainnya dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, telah menyerahkan diri ke polisi. Habib Rizieq pun sudah ditahan sejak Sabtu (12/12) malam.
Sementara 3 tersangka lainnya masih diperiksa. Sebab, mereka baru menyerahkan diri pada kemarin malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, pihaknya menyebut masih ada 2 tersangka lain di kasus ini yakni Ketum FPI Sobri Lubis dan Panglima FPI Maman Suryadi. Yusri mengultimatum keduanya untuk menyerahkan diri.
“Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12).
“(Kalau tidak) kami akan tangkap,” tegasnya.
Kelima tersangka di luar Rizieq disangkakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda Rp 100 juta.
Sementara pasal yang menjerat Habib Rizieq ialah Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Ia terancam 6 tahun penjara. (Kumparan)