Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja Seberat 180,97 gram Diringkus Jajaran Polsek Rambah

Rokan Hulu13635 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering ber inisial BR, kelahiran Aek Tolong / 29 – 06 -1997, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Islam, pendidikan SD ( tamat), Sungai Perak Dusun Sei Perak Desa Bangun Purba Kec.Bangun Purba Kab. Rokan Hulu, diringkus jajaran polsek rambah Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 11.00 Wib.

kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat membeberkan kronologi penangkapannya lewat paur humas polres rohul IPDA Totok Nurdianto SH,Pada hari minggu tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 14.00 Wib bhabhinkamtibmas Desa Bangun Purba Timur Jaya Kec.bangun purba mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun Janji Raja Desa Bangun Purba Timur Jaya Kec. Bangun Purba kab. Rokan Hulu sering dilakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering.”ucap Totok.

Setelah mendapatkan informasi tersebut bhabhinkamtibmas berkoordinasi dengan kapolsek rambah dan Kanit Reskrim terkait informasi tersebut kemudian kapolsek rambah memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota polsek rambah berangkat ketempat yang dinformasikan tersebut dan sesampainya dilokasi pihak kepolisian melihat seorang laki- laki dengan gelagat yang mencurigakan.”beber paur humas.

Selanjutnya pihak kepolisian langsung memegang orang tersebut tetapi orang tersebut melarikan diri dan kemudian pihak kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 1 (satu) orang laki- laki tersebut setelah itu pihak kepolisian menanyai nama dan orang tersebut mengaku bernama BR selain itu pelaku mengaku bahwa dirinya melarikan diri dikarenakan takut ditangkap oleh pihak kepolisian, kemudian pihak kepolsian melakukan penggeledahan tempat dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus dengan plastik hitam didalam plastik biru yang dibalut dengan kain handuk warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik yang didalamnya terdapat potongan plastik pembungkus daun ganja kering. Dan barang tersebut ditemukan dibelakang rumah pelaku”pungkas IPDA Totok.

kemudian pihak kepolisian menanyai milik siapa narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan tersebut lalu pelaku mengakui bahwa narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa kepolsek rambah untuk proses lebih lanjut pelaku terancam pasal .UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1,”Tutut Totok Nurdianto SH.(Awi)

banner 336x280