ROHUL, lintasbarometer.com
Pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 21.00 wib telah datang ke Polsek Kunto Darussalam melaporkan dugaan tindak pidana Penggelapan Buah kelapa sawit sekaligus membawa Tiga orang Tersangka diduga Pelaku Penggelapan TBS beserta barang bukti.
Berdasarkan Laporan AS, Laki-laki, Umur 42 tahun, Karyawan BUMN, Emplasmen PTPN V Sei Rokan Desa Pagaran Tapah Kec. Pagaran Tapah Darussalan Kab Rokan Hulu serta membawa saksi Dua orang yakni MS,AH masing masing karyawan PTPN V Sei Rokan.
Kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat Sik,MH Melalui Rilis Paur Humas IPDA Totok Nurdianto SH menyampaikan kronologi kejadian berawal Pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira jam 08.00 wib sebagaimana biasanya Tersangka Sdr.VS (sopir) dan Sdr.JM(kernet) serta SS(pemilik truk) bekerja untuk memuat dan mengangkut TBS dari Afdeling VIII Ptpn.V Sei Rokan menuju PKS Ptpn.V Sei Rokan menggunakan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel merk Hino Dutro jenis Dump Truck warna Hijau BM 9620 FU.”ucap Totok.
Lanjut Totok menambahkan, setelah memuat dan mengangkut TBS sebanyak 2 (dua) trip ke PKS Ptpn.V Sei Rokan, kemudian sekira pukul 16.00 wib untuk trip yang ke tiga memuat TBS yang berada di Blok D16 Afdeling VIII sebanyak 120 tandan setelah itu ke tiga Tersangka membawa TBS tersebut keluar dari areal Ptpn.V Sei Rokan menuju rumah pemilik mobil Sdr.SS yang terletak di Dusun Pecandang Kel.Kota Lama, sesampainya di Pos security Afdeling VIII mobil diberhentikan dan diperiksa oleh Para Saksi, sehingga ditemukan TBS sebanyak 120 tandan di dalam mobil setelah itu Tersangka beserta barang bukti diamankan oleh Saksi namun saat dibawa kekantor kebun untuk dilakukan interogasi dimana Tersangka SS melarikan diri selanjutnya kedua Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”Tegasnya.
Totok menambahkan Atas kejadian tersebut pihak Ptpn.V Sei Rokan merasa dirugikan lebih kurang senilai Rp. 3.150.000._( Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah),kini pelaku dan barang Bukti berupa1 (Satu) unit Mobil Colt Diesel jenis Dump Truck merk Hino Dutro warna Hijau, nomor polisi BM 9620 FU dan 120 ( Seratus Dua Puluh ) tandan Buah Kelapa Sawit Turut Diamankan Guna Proses Hukum Lebih lanjut.”pungkas Totok mengahiri.(H.nst/AWI)