KPU Rohil Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Balon Bupati dan Wabup

Rokan Hilir8259 Dilihat
banner 468x60


ROHIL, lintasbarometer.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyampaikan hasil verifikasi administrasi persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati Rohil tahun 2020, Ahad (13/9/2020).

banner 336x280

Hasil verifikasi administrasi persyaratan bacalon Bupati dan wakil Bupati Rohil tahun 2020 tersebut diserahkan kepada Liaison officer (LO) dan perwakilan partai pengusung keempat Balon yang telah mendaftar.

Ketua KPU Rohil Supriyanto mengatakan, tahapan Pilkada serentak 2020 telah memasuki tahapan penyerahan hasil verifikasi administrasi Balon Bupati dan Wakil Bupati. Dimana sebutnya, tahapan penyerahan hasil verifikasi dimulai tanggal 13-14 September 2020.

Usai penyerahan hasil verifikasi lanjutnya, maka akan diberikan waktu dari tanggal 14-16 September 2020 untuk melakukan perbaikan jika ada kekurangan.

Dari hasil perbaikan itu kemudian KPU akan melakukan verifikasi lagi dari tanggal 16-22 September. “Setelah itu tanggal 23 itu kita lakukan penetapan bakal Pasangan calon kemudian tanggal 24 pencabutan nomor urut Pasangan calon,” katanya.

“Ada beberapa dokumen yang nanti harus diperbaiki oleh bakal pasangan calon melalui LO, seluruh perbaikan nantinya akan kita tuangkan di dalam hasil verifikasi,” paparnya.

Saat ditanya yang menjadi kekurangan dan harus dilakukan perbaikan, Supriyanto mencontohkan salah satunya seperti di dalam formulir B1-KWK ada beberapa item yang harus diceklis namun belum diceklis sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.

Sementara terkait hasil pemeriksaan kesehatan sebutnya, nantinya akan diserahkan secara langsung kepada pasangan bakal calon oleh KPU.

Supriyanto juga mengingatkan LO pasangan calon maupun partai pengusung agar segera menyelesaikan perbaikan dan kembali menyerahkan perbaikan tersebut ke KPU sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“Dokumen tersebut sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 16 September 2020,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Rohil Fahrul Rozi juga mengingatkan LO pasangan bakal calon maupun partai politik pengusung agar benar-benar memperhatikan segala kekurangan yang harus dilengkapi.

“Administrasi ini kelihatan sepele, namun jangan sampai misalnya gara-gara tidak ceklis saja bakal pasangan calon didiskualifikasi,” tutupnya. (Clh/Lbr)

banner 336x280