ROHUL, lintasbarometer.com
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Roka Hulu (Rohul), optimis target penerimaan Pajak Daerah bisa tercapai 100 persen hingga akhir 2020.
Optimis pencapaian target Pajak Daerah 100 persen, disampaikan Kepala Bappenda Riau El Bizri, Senin (31/8/2020), menyikapi kondisi COVID 19 saat ini, dan tidak dipungkiri ada beberapa sektor dari penerimaan Pajak Daerah yang menurun.
“Saat ini seluruhnya masih berjalan, dan ini masih masuk tri wulan ke 3, dan masih ada waktu lagi. Dari total target 11 pajak daerah sebelum perubahan tahun 2020 ini ditargetkan Rp80 miliar, kita optimis tercapai hingga akhir tahun,” kata El Bizri.
El Bizri tidak menampik, dengan kondosi COVID 19 saat ini berimbas pada penerimaan pajak yang menurun, seperti pada pajak hotel dan restoran. Karena sesuai UU 28 tahun 2009 ada mengatur 11 tentang pajak daerah yang dikelola Pemerintah daerah melalui Bpapenda termasuk restribusi daerah.
Ke 11 pajak daerah yang diatur UU 2008 tahun 2009, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PPJ, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB P2.
Kemudian BPHTB, yang muncul setelah perolehan hak tanah dan bangunan perpindahan ada 13 item, jual tanah,hibah, tukar menukar, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan lain, pemisahaan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yg mepunyai hukum, pengabungan usaha, pelebuean usaha, pemekaran usaha, dan hadiah. Pemberian hak ada 2 macam, kelanjutan pelepasan hak baru dan diluar pelepasan hak
Sedangkan untuk target restribusi jasa umum, jasa usaha, dan izin tertentu tahun lalu ditargetkan Rp8,7 miliar tahun kemarin.
” Tahun lalu tidak tercapai, karena di perpanjangan HGU PT SAI tidak dikenakan pajak, sehingga saat perpanjangan HGU tidak dikenakan BPHTB yang lain. Untuk BPHTB tergantung luas lahan dan bangunan ketika ada peningkatan hak dari SKGR ke sertifikat atau ada transaksi jual beli ke pihak lain,” ucap El Bizri lagi.
Optimis pajak daerah bisa tercapai tambah El Bizri, dimana restribusi diperoleh di masing masing OPD dan Bappenda Rohul hanya merekap penghitungan pajak restribusi.
Sementara seperti Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaaan (PBB P2), realisaai tercapai di 2018 Rp8,9 miliar dan pada 2019 Rp9,5 miliar. Artinya ada peningkatan, dan khusus PBB P2 Bappends optimis tercapai. Apalagi kini terus dilakukan pembenahan nama wajib pajak sementara data yang diterima limpahan dari KPP.
“Saat ini setelah PBB P2 diserahkan pemerintah pusat ka dearah 100 persen, kita ada data dari desa baik OP baru atau terkait jual beli dengan peralihan pemilik. Untuk desa tercapai penerimaaan PBB P2 dan desa rugi bila PBB P2 tidak tercapai oleh desa. Karena saat ini PBB P2 yang didapatkan desa 70 persen untuk desa dan 30 persen untuk pemerintah daerah,” jelasnya.
Kemudian, untuk PBB Perkebunan Perhutanan dan Perikanan (P3) yang mengelola masih kewenangan pusat. Saat ini dari 145 desa dsn kelurahan di Rohul belum tergarap seluruhnya. Masih ada lahan belum terdaftar di PBB P2. Dalam memotivasi kades kita turun ke desa desa agar mengejar targetnya karena makin besar didapat PBB P2 makin besar dana bagi hasil dari PBB P2 tersebut.(H.nst/AWI)