Pemberian REMISI 437 Napi Lapas Klas II B Pasir Pangaraian Digelar Secara Virtual

Rokan Hulu8327 Dilihat
banner 468x60


ROHUL, lintasbarometer.com

Sebanyak 437 warga binaan narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pagaraian yang memenuhi syarat ke Menkumham RI, mendapatkan Remisi umum di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-75.

banner 336x280

Ke 437 warga binaan sebelumnya diusulkan untuk mendapat remisi dihari Kemerdekaan RI k e 75, dan jumlah penerima remisi tahun ini lebih dari setengah jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian.

Kegiatan pemberian remisi yang dilaksanakan di Pendopo rumah dinas Bupati Rohul, Senin (17/8/2020) sore, dihadiri Bupati Rohul H.Sukiman, Kalapas Klas II B Pasir Pangaraian Muhammad Lukman, KPLP Lapas Klas II B Pasir Pangaraian Parlin Simanjuntak, pejabat Forkompinda, Sekda Abdul Haris, Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra dan sejumlah pejabat Eselon II di jajaran Pemkab Rohul serta pejabat di Lapas Klas II B Pasir Pangaraian.

Dikatakan Kalapas Klas II B Pasir Pngaraian Muhamad Lukman, saat ini jumlah narapidana 617 Orang.

“Total penghuni Lapas 772 orang, terdiri dari 155 tahanan kepolisian atau kejaksaan dan 617 narapidana. Dari jumlah 617 narapidana, kita sudah ajukan 437 warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk dapatkan remisi dengan pengurangan masa tahanan bervariasi,” jelas Muhamad Lukman.

Lebih Rinci Kalapas Menyebutkan, 437 napi warga binaan yang diusulkan mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI terdiri dari, remisi 1 bulan 52 orang, remisi 2 bulan 116 orang, remisi 3 bulan 124 orang. Kemudian, remisi 4 bulan 92 orang, remisi 5 bulan 48 orang dan remisi 6 bulan 5 orang.

“Dari 437 narapidana yang dapatkan remisi, 8 orang diantaranya dapat remisi umum II atau langsung bebas. Namun mereka harus menjalani hukuman subsider dengan membayar denda atau menjalani tambahan hukuman,” katanya.

Penyerahan SK remisi di HUT kemerdekaan ke 57 tahun ini, diserahkan secara simbolis di HUT RI ke 75 oleh Bupati Rohul H.Sukiman di Pendopo Kediaman Dinas Bupati Rohul pada Tanggal 17 Agustus 2020, sekaligus menyaksikan pemberian remisi secara nasional yang dilaksanakan MenkumHAM RI Yasona Laoly di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan digelar serentak secara virtual.

Bupati Sukiman usai penyerahan remisi ke.perwakilan napi mengatakan, agar warga binaan yang sudah bebas, bisa kembali ke masyarakat. Dan bagi yang menjalani agar melaksanakan dengan baik, dan yang masih menjalani hukuman di Lapas sudah agar berkelakuan baik karena mereka sudah dberikan pembinaan dan pelatihan.

Sikapi terkait kamar tahanan di lapas Klas II B yang saat ini over kapasitas, Bupati Sukiman akan berupay membantu menambah ruangan.

“Kita akan upayakan membantu penambahan kamar tahanan, yang saat ini sudah over kapasitas,” janji Bupati Sukiman.

Kalapas Klas II B Muhammad Lukman mengakui, saat ini Lapas Klas II B Pasir Pangaraian mengalami over kapasitas. Karena seharusnya kamar tahanan hanya mempun menampung 175 orang, namun saat ini diisi 772 orang atau terjadi over kapasitas 400 persen lebih.(h.nst/Awi)

banner 336x280