Anggota DPRD Rohul Zulfahmi Minta Pengawasan Dilakukan Dengan Benar terhadap SPBU Nomor 142856102

Rokan Hulu8579 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Anggota DPRD Rokan Hulu Zulfahmi, meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Perindustrian dan Perkembangan (Disprindag) untuk benar-benar melakukan pengawasan di setiap Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melayani pengisian berbagi Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama di SPBU nomor 142856102 yang berada di Jalan Lintas Kecamatan Panggaran Tapah Darussalam- Kunto Darussalam.

Melalui Konfrensi Pers nya Anggota DPRD dari Fraksi PDIP dari Dapil III Kabupaten Rohul ini mengatakan, pihaknya sudah banyak menerima pengaduan lisan dari masyarakat pengguna kendaraan yang mau mengisi BBM kendaraan nya di SPBU tersebut, mereka Masyarakat merasa kecewa, karena SPBU nya memprioritas pengisian BBM yang miliki banyak Jeregen dan pelangsir-pelangsir lainnya.

“Tentu ini sangat meresahkan warga yang seharusnya mereka dilayani. Untuk itu kita meminta Pemerintah melalui Disprindag harus melakukan pengawasan dengan serius,” jelas Zulfahmi kepada Wartawan Sabtu, (15/8/2020) di Pasirpengaraian.

Untuk PT Pertamina (persero) terus berupaya melakukan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada Warga menggunakan jerigen dan drum apalagi membuat tengki buatan diatas mobil yang juga untuk dijual kembali ke konsumen.

“Akan tetapi SPBU Dengan Nomor
142856102 di jalan lintas Kecamatan Panggaran Tapah Darussalam-Kunto Darussalam, lebih mengutamakan mengisi minyak Permium, Pertalite dan Solar ke jeregin atau tengki buatan,” beber Anggota DPRD Rohul dari Fraksi PDIP ini.

Zulfahmi menambah, atas kekesalan warga, mereka kerena di SPBU tersebut, setiap harinya di SPBU memakai waktu jam konsumen dan sampai malam harinya untuk pengisian jerigen, beberapa photo pun sempat diabadikan dikirim warga kepadanya dan terlihat ramainya Jeregen sedang dilayani mengisi BBM.

Sementara dalam peraturan telah dibunyikan, jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

“Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry,” pungkasnya. (H.nst/rls shi).

banner 336x280