Pencurian Sepeda Motor Empat Unit Jenis REVO Satu Unit SUPRA Pelaku Disikat Polsek Bonai dan Dikurung

Rokan Hulu11481 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 Pukul 14.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana pencurian sepeda motor,berdasarkan Laporan Polisi : LP/ 18 /VI / 2020 / RIAU / Res Rohul / Sek Bonai hari Sabtu Tanggal 08 Agustus 2020,pelapor atas
Nama : DIRMAN , Siniang/ 22 Februari 1982, Laki-laki, Petani Pekebun, Kristen, Desa Bonai Kec. Bonai Ds. Rohul,beralamat diSimpang Jurong Bonai.

Kapolres rokan hulu melalui paur humas ipda Feri Padli SH memaparkan kejadian berawal Pada hari senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 Wib pelapor membawa 1(satu) unit sepeda motor merk HONDA REVO dengan nomor polisi BM 2569 XY, Nomor rangka :MH1JBK1115LK700875 Nomor mesin : JBK1E1697466, warna hitam-biru, an. SUPRIADI,Untuk pergi bekerja dikebun sdr. PAK HERI di jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, sesampainya dikebun pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut di kebun dengan mengunci stang serta digembok cakram, sekitar kurang lebih setengah jam pelapor kembali dan melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi ditempat pelapor memarkirkan tadi.Lalu pelapor berusaha mencari disekitar areal perkebunan tersebut dan kurang lebih 10 meter pelapor menemukan 1 (satu) buah kunci besi yang biasa digunakan untuk membuka ban, dan pelapor menduga kunci tersebut adalah kunci yang digunakan pelaku untuk membuka kunci gembok yang ada di sepeda motor tersebut”terangnya.

Lanjut feri padli menguraikan kronologisnya,Pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 pada Pukul 14.00 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam an IPTU RIZA EFFYANDI. SH beserta Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju lokasi Simpang jurong dan berhasil menangkap Pelaku EP di rumah Kediaman nya simpang Jurong ,setelah di introgasi pelaku juga mengakui perbuatannya menjual sepeda motor dengan merek Revo dengan BM 2569 EY, nomor rangka: MH1JBK1115LK700875 dan Nomor mesin JBK1E1697466 warna hitam biru an. Supriadi sepeda motor tersebut dijual kepada sdr Anto kec. Pinggir kab. Bengkslis, sesuai dengan LP/18/VI/2020/Riau/Res Rohul /Sek Bonai,setelah Kanit Reskrim bersama anggota menuju ke kecamatan pinggir mendatangi rmh Sdra ANTO ,namun Sdra ANTO tidak ada di rumah,Kanit Reskrim melakukan kordinasi dengan RT setempat,dan RT setempat menjemput 4 unit sepada motor merek REVO dan menyerahkan kepada Kanit Reskrim,dan setelah itu barang bukti di bawa Polsek bonai guna proses lebih lanjut.”pungkasnya.

pelaku diringkus diRumah kediaman Sdra EP disimpang jurong Desa bonai kec. Bonai Darussalam kab. Rohul dengan BB sebagai berikut:

– sepeda motor dengan merek Revo dengan nopol BM 2569 EY, nomor rangka: MH1JBK1115LK700875 dan Nomor mesin JBK1E1697466 warna hitam biru an. Supriadi

– Sepeda Motor dengan Merk Honda Revo Tanpa No Pol, Nomor Rangka: MH1JBE315DK239208 dan Nomor Mesin: JBE3E1234697 Warna Hitam

– Sepeda Motor dengan Merk Honda Revo Tanpa No Pol, Nomor Rangka: MH1JBK110JK514657 Nomor Mesin: JBK1E1510464 warna Hitam

-Sepeda Motor dengan Merk Honda Revo tanpa No Pol, Nomor Rangka: MH1JBC212BK591732, Nomor Mesin: JBC2E1578249 Warna Hitam

-Merah Sepeda Motor dengan Merk Honda Supra X 125 tanpa No Pol, Nomor Rangka: MH1JB81148K157741, Nomor Mesin: JB811E1155089 Warna Hitam.

kini pelaku dan barang bukti diamankan di mapolsek bonai darussalam guna penyelidikan lebih lanjut”tutur paur humas polres rohul.(Awi/rls paur)

banner 336x280