ROHUL, lintasbarometer.com
Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 wib bertempat di ruang Kepala Seksi Intelijen Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah dilakukan pengembalian Dana Desa Bonai Darussalam Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.44.033.000,dari Sdr. Hasan selaku Bendahara Desa Bonai kepada Sdr. Rais,Am selaku Kepala Desa Bonai Kec. Bonai Darusalam,kabupaten rokan hulu.
Rais am,selaku kepala desa bonai saat dikompirmasi awak media menyampaikan bahwa tidak ada niat kami selaku pelaksana kegiatan tersebut ingin menggelapkan uang negara itu hanya saja paktor alam di daerah kami ini (desa bonai)tidak memungkinkan pembangunan itu karna banjir yang selalu melanda daerah kami”kata kades bonai.
sementara itu kepala kejaksaan negri pasir pangarayan IVAN Damanik melalui kasi intel kajari rohul ARI SUPANDI SH MH menyampaikan pada reporter media ini melalui riliss perssnya Bahwa uang tersebut merupakan uang yg berasal dari Dana Desa pada Desa Bonai Darussalam TA. 2018 untuk kegiatan Pembangunan Box Culvert RT 21/RT 22 RW 09 Dusun III Tanjung Pauh yg tdk dilaksanakan hingga saat ini, untuk kemudian dpt disetorkan ke rekening kas Desa Bonai kec. Bonai Darussalam dan dpt dipergunakan dengan ketentuan yg berlaku,”ucapnya.
Lanjut ARI Bahwa pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor: SP.OPS – 07/L.4.16.3/Dek.3/07/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Dana Desa pada Desa Bonai Darussalam TA 2018, menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Rokan Hulu sebelumnya terkait adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Dana Desa terhadap 16 Kepala Desa di Kab. Rohul TA 2018.
Dimana dari 16 Desa tersebut, 15 Desa belum ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa TA 2018 sehingga tdk perlu ditindaklanjuti, dan 1 desa yaitu Desa Bonai kec. Bonai Darussalam dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan lebih lanjut berdasarkan surat perintah operasi intelijen kepala Kejari Rohul nomor: SP.OPS – 07/L.4.16.3/Dek.3/07/2020 tanggal 27 Juli 2020 dimaksud.”terangnya.
Berita acara pengembalian uang tersebut disaksikan oleh Ari Supandi, SH. MH (Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul), Sudarso, ST ( Auditor Pertama pada Inspektorat Daerah Kab. Rohul) dan Sulfan Alwi, SP (Kabid Fasilitasi Keuangan dan Aset pada DPMPD).(H.nst/Awi)