Polres Rohul CQ Polsek Rambah Hilir Menangkan Praperadilan di PN Pasir Pangarayan

Rokan Hulu731 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pengadilan Negeri(PN) Pasir Pengaraian kembali menggelar sidang praperadilan dalam agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu Pada hari Selasa Tgl 11 /08/2020 Pukul 14.30 wib.

Sidang kali ini di pimpin oleh hakim tunggal Bapak Rudy Cahyadi.SH dan panitera Bapak Jubir Amri SH dan Hadir juga PH Pomohon dan PH Termohon.

Pemohon dalam hal ini M. YUNUS NASUTION,32 tahun,Petani,Dusun Setia Baru, Desa Tambusai Timur Kec.Tambusai Kab.Rokan Hulu dan Termohon Kapolda Riau Cq Kapolres Rohul Cq Kasat Reskrim Polres Rohul Cq Kapolsek Rambah Hilir.

Pemohon melalui Penasehat Hukumnya (PH) GERI.S.H. M.H dan Rekan dari Kantor Hukum FIGE yg beralamat di Jalan Tuanku Tambusai -Pasir Pengaraian Kab.Rokan Hulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sesuai Surat Gugatan Praperadilan No:04/pid/pra/2020/PN pro tgl 23 Juli 2020.

Adapun alasan Pemohon menggugat Termohon sampai ke pengadilan karna Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Pemohon tidak sah dan Penetapan tersangka oleh termohon terhadap Pemohon tentang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu melanggar pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum sehingga penetapan Pemohon jadi tersangka a quonya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Di tambah lagi adanya penyitaan dan pengeledahan terhadap diri Pemohon yang dilakukan Termohon tidak sah serta penyidikan yang dilakukan terhadap Pemohon tidak berkekuatan hukum untuk itu Pemohon minta ganti kerugian kepada Termohon baik material maupun inmaterial sebesar Rp. 500 (lima ratus rupiah) dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Setelah mempelajari dan menimbang semua berkas yang di ajukan oleh Pemohon maka majelis hakim membacakan putusan.

Menetapkan”Tindakan penyelidikan,Penangkapan, Penahanan, Penyitaan, Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon adalah Sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Untuk itu”Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya dan
membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Negara”Ucap Majelis Hakim sambil mengetukkan palunya pertanda sidang sudah selesai,Tepatnya Pukul 15.00.Wib.(TIM/rls paur)

banner 336x280