ARAB SAUDI, lintasbarometer.com
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan denda Rp38 juta bagi orang yang masuk Mekah tanpa izin di musim haji 1441H. Saudi memang membatasi jemaah haji 1441H hanya untuk warga negara dan ekspatriat yang ada di sana.
“Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran terkait denda bagi yang melanggar masuk ke Mekah dan Masyair Muqadasah (Arafah-Muzdalifah-Mina) tanpa Tasyrih atau izin yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang,” terang Konsul Haji KJRI Jeddah melalui pesan singkat, Selasa (14/7), dilansir dari laman Kemenag, Rabu (15/7).
“Dendanya sebesar SAR.10.000 atau sekitar Rp38juta dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang,” sambungnya lagi.
Endang memahami aturan ketat yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan berbagai potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan haji di tengah pandemi, khususnya menjelang pelaksanaan wukuf. Diperkirakan jemaah haji tahun ini dibatasi tidak lebih dari 10 ribu.
“Aturan ini berlaku sejak 28 Zulqaidah sampai 12 Zulhijjah, atau 19 Juli hingga 2 Agustus,” tandasnya.
sumber: mediaindonesia