ROHUL, lintasbarometer.com
Terkait adanya pungutan biaya bangku yang dilakukan pihak sekolah menengah atas negeri (SMAN) 1 Rambah berbuntut panjang,
Menyikapi berbagai pemberitaan tersebut,Dinas pendidikan provinsi Riau langsung menurunkan tim yang di pimpin langsung oleh Kepala Bidang (kabid) Pendataan dan Pengembangan Pendidikan, Drs Muhammad Guntur M.Pd kamis (09/07),
Dalam kunjungan ini tampak juga hadir Anggota Dewan pendidikan Provinsi Riau, Dr.Adolf Bastian M.Pd,yang juga rektor universitas pasir pengaraian (UPP),dan rombongan,
M.Guntur menyampaikan beberapa hal menyikapi persoalan dengan munculnya berbagai pemberitaan, terhadap pihak penyelenggara pendidikan khususnya kepsek SMAN 1 Rambah Ali Pulaila M.Pd,supaya dalam membuat keputusan harus berdasarkan oeraturan yang ada dan jangan coba membuat kebijakan yang tidak berdasar,terlebih masalah keuangan supaya dikedepankan sifat transparansi publik,harapnya,
Tokoh masyarakat Rokan Hulu yang juga anggota DPRD Rohul dari fraksi Gerindra Budiman Lubis menyikapi masalah isu pungutan liar ini mengatakan,Kepsek SMAN 1 Rambah perlu di adakan penyegaran,
Lanjut Budiman lagi, Kepsek SMAN.1 Rambah tidak layak menjabat sebagai kepsek di SMAN 1 Rambah dikarenakan Ali Pulaila M.Pd (kepsek) tidak memenuhi syarat untuk memimpin sekolah besar seperti SMAN 1 Rambah,katanya,
Tambahnya, Ali Pulaila M.Pd menurut informasi dari sumber yang dapat dipercaya, Ali Pulaila M.Pd tidak pernah duduk menjabat sebagai wali kelas,dan Pembina organisasi kesiswaan seperlrti Osis,Pramuka dll dan juga Ali Pulaila M.Pd tidak pernah menjabat wakil kepala ditambah lagi dia juga tidak pernah mengikuti seleksi jadi kepsek,urainya,
Masih dengan Pak Budiman lubis,kita berharap kepada kepala dinas pendidikan provinsi Riau supaya secepatnya menggantikan posisi kepala SMAN.1 Rambah karena dinilai tidak layak memimpin sekolah besar seperti SMAN 1 Rambah,Dan berharap kedepan jangan dipungut lagi biaya2 bangku,masa setiap tahun ada biaya beli bangku dan meja memang bangku itu dibawa pulang sama anak murid setelah tamat , kalau memang ada dan menyalahai aturan selama ini mohon di proses biar tidak terulang lagi,pungkasnya.(h.nst/AWI)