Mulai 1 Juli 2020, Angkutan Umum di Zona Hijau Diizinkan Angkut Penumpang hingga 70 Persen

Nasional9576 Dilihat
banner 468x60

JAKRTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menginformasikan bahwa mulai 1 Juli 2020 mendatang, angkutan umum transportasi darat diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70 persen.

“Pada 1 Juli kita sudah buka angkutan umum dengan kapasitas lebih banyak, yaitu maskimal 70 persen dari kapasitas aslinya,” ujarnya.

Penambahan kapasitas penumpang angkutan umum ini hanya berlaku di daerah yang telah dinyatakan sebagai zona hijau atau kuning. Sementara, wilayah zona merah angkutan umum masih belum diizinkan untuk kembali beroperasi dalam kapasitas lebih.

Perizinan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Jadi kalau di zona merah itu tidak boleh sama sekali untuk angkutan umumnya, tapi boleh dengan adanya pembatasan seperti pemberian stiker yang dilakukan,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50 persen pada operasional angkutan umum dan pribadi. Hal ini tercantum dalam Permenhub 41 tahun 2020. (PR/Lbr)

Permenhub 41 tersebut mengubah beberapa Pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

banner 336x280