PSBB di Dumai Mulai Hari Senin, Draf Perda dan Perwako sudah Disiapkan, Ini Sanksi Hukumnya

Dumai, Umum12005 Dilihat
banner 468x60

DUMAI, lintasbarometer.com

banner 336x280

Setelah menggelar rapat bersama forkopimda dan telekonferensi dengan Gubernur Riau, Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Dumai, akan mulai diterapkan pada Senin (18/5/ 2020).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Dumai Herdi Salioso usai mengikuti telekonferensi dengan Gubernur Riau Kamis (14/5/2020) sore di kantor Kominfo Dumai.

Herdi mengaku, setelah melihat beberapa hal terkait perubahan status ke PSBB, Paling lambat Senin (18/5/2020) PSBB sudah akan diterapkan di Dumai, nantinya Walikota dan ketua DPRD Dumai yang akan mengumumkannya.

‎”Secara umum akan diterapkan di hari Senin, kita tidak mau terburu-buru, meskipun dari pemerintah provinsi menetapkan mulai besok di berlakukan PSBB di lima daerah di Riau,” katanya, Kamis sore.

Diakuinya, rapat persiapan PSBB memang belum final, rencananya akan dilakukan lagi rapat pemantapan Jumat (15/5/2020) yang akan dipimpin langsung Walikota Dumai, Zulkifli As, namun secara umum PSBB akan diterapkan Senin mendatang.

“Memang pada Jumat (15/5/2020) PSBB sebenarnya sudah harus berjalan, namun kita minta waktu sampai Senin, pasalnya tidak mau gegabah. Sebelum PSBB diterapkan semua aspek harus kita pikirkan termasuk jaring pengaman sosial, karena dampak yang ditimbulkan sangat besar, terutama masalah ekonomi,” sebutnya.

Untuk itu, tambahnya, sebelum PSBB dilaksanakan, harus sudah ada kesiapan seperti, jaringan pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 harus sudah diserahkan sebelum atau saat awal pelaksanaan PSBB diterapkan.

Lebih lanjut dijelaskanya, masyarakat juga harus diberi pemahaman terkait PSBB, agar masyarakat mengetahui apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang, sehingga masyarakat siap menghadapi PSBB.

‎Bukan hanya itu saja, tambahnya, termasuk sanksinya, dalam hal pemberian sanksi pihaknya tidak ingin memberikan sanksi hukum atau kurungan, tetapi cukup dengan denda dan lainnya‎.

Diakuinya, tadi dalam rapat juga telah dibahas kesiapan Peraturan Daerah tentang PSBB. Melalui kesempatan ini pihaknya sampaikan, Perda sudah disiapkan termasuk Perwako yang mengatur teknis pelaksanaan PSBB di Kota Dumai.

“Ada dua konsep Perda, pertama memakai Perda Provinsi, kedua memakai Perda Kota Dumai. Draft nya sudah kita siapkan termasuk Perwako yang akan mengatur teknis pelaksanaan PSBB di Dumai.” Paparnya.

Sekda mengatakan, direncanakan sosialisasi akan dilaksanakan Jumat (15/5/2020) sampai Minggu (17/5/2020), dan penerapan PSBB di kota Dumai, secara umum akan di berlakukan Senin (18/5/2020).

“Kita tidak hanya memberlakukan jam malam saja, namun kita akan lebih menekankan kepada protokoler kesehatan di tengah masyarakat, untuk PSBB nya,” pungkasnya. (TP/ Lbr)

banner 336x280