ROHUL, lintasbarometer.com
Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu Novliwanda Ade Putra ST menilai terlalu banyak aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dalam menangani Covid-19. Banyaknya aturan tersebut justru menyebabkan Pemkab Rohul kebingungan dalam mengeksekusi anggaran yang sudah dianggarkan untuk penanganan Covid-19.
Kebingungan Pemkab Rohul tersebut terlihat dari lambatnya ekseskusi beberapa kegiatan penanganan Covid-19 yang sudah dianggarkan melalui pergeseran anggaran Tahap I sebesar Rp 12,6 miliar seperti Penyediaan Alat Kesehatan dan APD bagi tenaga medis dan bantuan sembako bagi warga terdampak, sebagai bagian dari Jaminan Sosial Kemasyarakatan (Soscial Safety net).
Bahkan ada beberapa ASN di lingkungan Pemkab Rohul yang menolak menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PPK kegiatan Covid-19, karena khawatir tersandung kasus hukum dikarenakan banyaknya aturan khususnya terkait penggunaan anggaran.
“Hal ini juga menjadi sorotan kami dari penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemkab Rohul sejauh ini. Masih ada kebingungan pemerintah terhadap panjangnya alur birokrasi dan prosedur yang harus dilalui dalam mengeksekusi anggaran,” Senin (27/4/2020).
Novliwanda mengharapkan Pemerintah Pusat agar dapat menyederhanakan aturan terkait penanganan Covid 19 ini, sehingga dapat mempercepat penanganan Covid-19 tanpa mengenyampingkan aspek-aspek pengawasan penggunaan anggaran.
Pemerintah pusat juga diminta tidak membuat rumit prosedur yang ada sehingga alokasi anggaran bisa dibelanjangan dengan segera karena posisi wabah ini semakin cepat menyebar dan mengingat Rohul sudah dikepung dua daerah zona merah sehingga dibutuhkan langkah percepatan dalam memutus mata rantai.
“Uang itu ada di Kasda. Tapi sekarang ini pemerintah daerah kesannya lambat karena banyak sekali aturannya. Sementara kondisinya masyarakat menunggu kehadiran pemerintah baik bantuan sembako dan APD bagi tenaga medis kita,” jelasnya.
Wanda menyatakan, di satu sisi memang anggaran penanganan Covid-19 rentan dan harus tetap diawasi, namun di sisi lain penanganan harus cepat fleksible dan tidak boleh kaku di tengah kondisi bencana Pandemi seperti saat ini.
“Saya kira dalam gugus tugas itu semua Forkopimda dan stakeholder terlibat, tinggal difungsikan saja sesuai peranannya. Setiap OPD hendaknya berkonsultasi dan menyampaikan progres baik kepada APIP, Kejaksaan dan Kepolisian sehingga semua berjalan transparan,” ujar Novliwanda. (Clh/ Lbr)