Jaksa Agung Tunjuk Bambang Sugeng sebagai Plt Wakil Jaksa Agung

Nasional3295 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

JAKSA Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono sebagi Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung. Hal tersebut menindaklanjuti meninggalnya Wakil Jaksa Agung Arminsyah akibat kecelakaan.

“Senin (27/4), Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Print- 039/A/JA/04/2020 yang memerintahkan Bambang Sugeng Rukmono di samping bertugas sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).

Hari menjelaskan surat tersebut diterbitkan untuk menghindari kekosongan dan demi kelancaran tugas kedinasan Wakil Jaksa Agung RI.

“Nantinya, Plt Wakil Jaksa Agung RI akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana kerja dan program kerja yang telah dilaksanakan dan direncanakan pejabat terdahulu disesuaikan dengan kondisi dan situasi saat ini dimasa pandemik covid-19,” imbuhnya.

Dikatakanya, Plt Wakil Jaksa Agung dapat langsung melaksanakan tugasnya sejak surat tersebut diterbitkan.

“Surat Perintah Jaksa Agung RI tersebut berlaku sejak diterbitkan sampai dengan ditetapkan pejabat Wakil Jaksa Agung RI yang definitif,” tukasnya.

Selain menunjuk Bambang sebagai Plt Wakil Jaksa Agung, dalam surat tersebut, Burhanuddin juga meminta Bambang melapor sebelum ataupun sesudah melaksanakan surat perintah tersebut.

Burhanuddin juga meminta Bambang melaksanakan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.  (MI/ Lbr)

banner 336x280