Hakim PN Dumai Vonis Pelaku Karhutla ‘Hanya’ 2 Bulan 15 Hari?

Dumai, Hukum Kriminal7012 Dilihat
banner 468x60

DUMAI, lintasbarometer.com

banner 336x280

Dalam rangka mendukung pemerintahan Pusat dan Daerah menyatakan perang terhadap pelaku /pembakar hutan dan lahan (karhutla) dan Undang- undang khusus terkait kebakaran hutan telah di buat untuk dilaksanakan para penegak hukum di tanah air ( NKRI ).

Namun hal itu berbanding terbalik dalam penerapan hukum dilapangan, khususnya yang terjadi di PN dumai dimana oknum penegak hukum di Kota Dumai justru terkesan tidak mendukung aturan yang telah ditetapkan pemerintah Republik  indonesia.

Sepertihalnya yang di terapkan oleh tiga oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dalam memutus perkara karhutla dinilai tidak tepat dan terkesan tidak mendukung program lemerintah dalam pemberantasan karhutla.

Ketiga oknum Majelis PN Dumai  yang dalam persidangan  dan yang menyidangkan, mengadili perkara / kasus kebakaran hutan dan lahan atas nama terdakwa Radi Susandra ini dalam amar putusan nya Majelis Hakim yang terdiri dari Renaldo MH Tobing SH ( Ketua Majelis ), Abdul Wahab SH ( hakim anggota ) dan Alfonsus Nahak SH ( hakim anggota ) ini nekad menjatuhkan hukuman pidana 2 bulan 15 hari kepada terdakwa perkara Karhutla bernama Radi Susandra.

Akibatnya perkara Karhutla yang satu ini menjadi perhatian publik di Kota Dumai, kenapa demikian karena kasus karhutla sudah menjadi perhatian publik karhutla juga dianggap berdampak buruk terhadap roda perekonomian khususnya bagi kesehatan manusia.

Karena kealpaan menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang sebagaimana dalam pasal 188 KUHPidana.

Ironisnya, putusan majelis hakim ini malah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai yang menuntut terdakwa Radi Susandra dengan tuntutan pidana selama 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya JPU menyebut terdakwa Radi Susandra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, karena kesalahannya mengakibatkan kebakaran, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, yaitu melanggar pasal 188 KUHPidana.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU perkara nomor : 63/Pid.B/2020/PN.Dum tertuang dalam daftar sidang Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, kejadian ini hingga menyeret terdakwa terjerembab hukum kasus karhutla bermula karanena terdakwa Radi membakar dua tumpukan sampah di belakang rumahnya sekitar pukul 16 30 WIB, Minggu 16 Juni 2019 lalu.

Namun kemudian tumpukan sampah bekas terbakar yang dibakar terdakwa Radi Susandra ternyata menyebar luas hingga membakar lahan kebun sawit warga milik Wan Bobi Darmawan SH, sehingga pohon kelapa sawit milik Wan Bobi Darmawan SH turut terbakar.

Terkait putusan majelis hakim yang “super rendah” menjadi atensi masyarakat itu, crew wartawan media ini mencoba konfirmasi dengan humas PN Dumai, Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH, Selasa (21/04/2020).

Namun jawaban yang disampaikan humas PN Dumai sekaligus ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara karhutla ini menyebut putusan perkara tidak boleh dikomentari.

“Putusan perkara tidak boleh dikomentari,” ujar Renaldo MH Tobing SH, menjawab wartawan Crew media ini seraya menyebut silahkan diberitakan asal jangan salah-salah menulis.

Sementara itu, hingga berita ini di rilis, Tim Cyber88.co.id belum melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Dumai. (Adm/rls)

 

banner 336x280