JAKARTA, Lintasbarometer.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan mengenai larangan mudik lebaran di tengah pandemi covid-19. Ia memutuskan agar seluruh warga Indonesia tidak mudik lebaran di hari Idul Fitri 1441 H.
Larangan itu disampaikan melalui siaran langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (22/4/2020).
“Mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi.
Menanggapi larangan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mulai merancang aturan setingkat Peraturan Menteri untuk mengatur jalannya transportasi saat pelarangan mudik.
Namun jika masih ada warga yang nekat mudik nantinya akan diberikan sanksi.
Dijelaskan oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, sanksi tersebut akan berpatokan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurutnya, sanksi paling berat bisa jadi akan terkena denda dan hukuman kurungan. Hal ini termaktub dalam Pasal 93 UU 6/2018 yang menyebutkan, ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Sedangkan dalam Pasal tersebut juga disebutkan, jika setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (MT/ Lbr)